Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam 1 Juni 2026 Masih Stabil, Buyback Bertahan di Rp2,609 Juta per Gram

Ali Mustofa • Senin, 1 Juni 2026 | 10:16 WIB
Emas keluaran PT Aneka Tambang (Antam) (Foto : Dok. Antam)
Emas keluaran PT Aneka Tambang (Antam) (Foto : Dok. Antam)

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam pada perdagangan Senin (1/6/2026) terpantau belum mengalami perubahan.

Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia hingga pukul 09.07 WIB, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.799.000 per gram.

Angka tersebut sama dengan harga yang berlaku pada perdagangan sebelumnya, yakni 30 Mei 2026.

Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas Antam juga masih tetap berada di posisi Rp2.609.000 per gram.

Meski demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar logam mulia baik di dalam maupun luar negeri.

Harga Buyback Masih Bertahan

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, harga buyback saat ini dipatok sebesar Rp2.609.000 per gram.

Perlu diketahui, transaksi penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Potongan pajak tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di laman Logam Mulia:

Pembelian Emas Juga Dikenakan Pajak

Selain transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang berlaku.

Emas Masih Menjadi Pilihan Investasi Favorit

Di tengah berbagai dinamika ekonomi global, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat.

Selain dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang, logam mulia juga sering dipilih sebagai sarana diversifikasi investasi dan perlindungan terhadap inflasi.

Dengan harga yang masih stabil pada awal Juni 2026, banyak investor kini memilih mencermati arah pergerakan pasar sebelum menentukan langkah investasi berikutnya.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #Buyback #logam mulia #Harga Emas