RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Kamis pagi sekitar pukul 08.43 WIB tercatat mengalami penurunan cukup signifikan.
Nilai emas turun Rp31.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp2.754.000 per gram dari sebelumnya Rp2.785.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut terkoreksi menjadi Rp2.557.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar logam mulia dunia maupun pergerakan ekonomi global.
Dalam transaksi penjualan emas batangan, pemerintah memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh transaksi emas mulai ukuran 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta.
Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
- 0,5 gram: Rp1.427.000
- 1 gram: Rp2.754.000
- 2 gram: Rp5.448.000
- 3 gram: Rp8.147.000
- 5 gram: Rp13.545.000
- 10 gram: Rp27.035.000
- 25 gram: Rp67.462.000
- 50 gram: Rp134.845.000
- 100 gram: Rp269.612.000
- 250 gram: Rp673.765.000
- 500 gram: Rp1.347.320.000
- 1.000 gram: Rp2.694.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak pada transaksi buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Besarannya yakni 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Top of Form
Bottom of Form
Editor : Ali Mustofa