RADAR KUDUS — Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, melayangkan kritik keras terhadap carut-marutnya tata niaga distribusi pangan domestik, khususnya terkait merangkak naiknya harga minyak goreng di pasaran akhir-akhir ini.
Mentan secara blak-blakan menuding bahwa fluktuasi harga yang tidak wajar ini terjadi akibat adanya praktik culas yang digerakkan oleh sindikat mafia pangan.
Amran menilai ada anomali besar yang sedang terjadi di pasar Indonesia. Sebagai salah satu negara produsen dan eksportir terbesar untuk produk turunan kelapa sawit di dunia, sangat tidak masuk akal jika masyarakat di dalam negeri justru harus terus-menerus dihadapkan pada beban lonjakan harga minyak goreng yang tinggi.
Baca Juga: Ancaman Zoonosis, Pasien di RSHS Bandung Meninggal Dunia Akibat Infeksi Hantavirus
"Kondisi di lapangan saat ini sudah sangat tidak sesuai dengan hukum pasar yang sehat. Teori ekonomi sederhana menjadi tidak relevan lagi diterapkan di pasar pangan nasional karena rantai pasoknya telah diacak-acak oleh mafia," ujar Mentan Amran Sulaiman dengan nada tegas.
Anomali Hukum Pasar: Produksi Melimpah, Harga Malah Naik
Dalam analisis makronya, Mentan menjelaskan bahwa berdasarkan hukum ekonomi dasar, ketika tingkat produksi komoditas melimpah dan permintaan pasar cenderung mengalami penurunan, maka harga barang di tingkat eceran seharusnya ikut bergerak turun. Namun, realitas yang terjadi di Indonesia justru berbanding terbalik.
Keberadaan para spekulan dan mafia yang bermain di lini tengah distribusi ditengarai sengaja menahan pasokan atau merekayasa alur distribusi untuk menjaga harga tetap tinggi demi meraup keuntungan sepihak.
Dampak dari kekacauan tata niaga ini tidak hanya memukul daya beli masyarakat, tetapi juga menyudutkan posisi pemerintah.
"Ketika harga-harga melonjak liar di pasar, pemerintah yang selalu disalahkan oleh masyarakat. Padahal, kekacauan situasi pasar ini murni dipicu oleh ulah segelintir mafia yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat," imbuh Amran.
Satgas Pangan Ringkus Puluhan Tersangka Mafia Pangan
Guna menghentikan praktik lancung ini, Kementerian Pertanian mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk melakukan tindakan represif dan penegakan hukum yang jauh lebih radikal di lapangan.
Pembenahan struktural harus dimulai dari hulu hingga hilir agar rantai pasok pangan nasional bersih dari para spekulan.
Berdasarkan data penegakan hukum berkala, sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025 saja, Satgas Pangan Polri tercatat telah melakukan penindakan intensif terhadap 92 kasus mafia pangan di berbagai wilayah.
| Komoditas | Jumlah Kasus |
| Beras | 46 Kasus |
| Pupuk Bersubsidi | 27 Kasus |
| Minyak Goreng | 16 Kasus |
Dari keseluruhan operasi penindakan hukum tersebut, aparat kepolisian telah resmi menetapkan total 76 orang sebagai tersangka.
Mentan Amran Sulaiman mengakui bahwa upaya membersihkan sektor pangan di Indonesia bukanlah perkara mudah. Besarnya jaringan mafia pangan yang memiliki sokongan atau "bekingan" kuat di berbagai lini menjadi tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah.
Kendati demikian, Kementan bersama jajaran kepolisian berkomitmen tidak akan mundur demi menjaga stabilitas harga dan mewujudkan ketahanan pangan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)