RADAR KUDUS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, disebutkan bahwa HPE emas turun menjadi 150.555,29 dolar AS per kilogram, atau melemah 1,72 persen dibanding periode sebelumnya yang berada di level 153.194,87 dolar AS per kilogram.
Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga ikut terkoreksi menjadi 4.682,80 dolar AS per troy ounce (t oz), dari sebelumnya 4.764,90 dolar AS per t oz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan tersebut tidak terlepas dari penguatan dolar AS yang menekan harga emas di pasar global.
“Penguatan dolar AS serta meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat membuat investor lebih memilih aset berbunga dibanding emas yang tidak memberikan imbal hasil,” ujar Tommy.
Tommy menambahkan, selama periode pengamatan, harga emas tercatat turun sekitar 1,72 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa emas tengah berada dalam fase koreksi setelah sebelumnya mengalami penguatan.
Situasi tersebut juga memicu aksi ambil untung (profit taking) dari para investor yang sebelumnya membeli emas pada harga lebih rendah.
Penetapan HPE dan HR emas ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar.
Aturan tersebut berlaku untuk periode 15 hingga 31 Mei 2026.
Lebih lanjut, Kemendag menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Data teknis yang digunakan berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan acuan harga internasional dari London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian, untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kondisi pasar global.
Editor : Ali Mustofa