Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejar Target PAD, Pemprov Banten Terjunkan 960 Petugas untuk Penagihan Pajak 'Door to Door'

Ghina Nailal Husna • Rabu, 22 April 2026 | 19:58 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan

 

RADAR KUDUS — Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan strategi proaktif dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. 

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 960 petugas pajak dikerahkan untuk melakukan penagihan secara langsung atau door to door ke rumah para wajib pajak yang memiliki tunggakan, khususnya pemilik kendaraan bermotor.

Langkah jemput bola ini secara spesifik membidik pemilik kendaraan roda empat yang tercatat belum memenuhi kewajibannya. 

Baca Juga: Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan: Pasien Miom Terkejut Rahim Diangkat Tanpa Izin

Keputusan untuk memprioritaskan kendaraan roda empat didasari oleh nilai pajak yang relatif lebih besar dibandingkan kendaraan roda dua. 

Pemerintah meyakini bahwa dengan menyasar sektor ini, potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat secara signifikan guna menopang pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah Banten.

Setiap petugas yang diterjunkan mengemban target yang terukur, yakni menyelesaikan minimal 10 berkas tunggakan setiap bulan.

Untuk mendukung efektivitas di lapangan, para petugas dibekali dengan sistem berbasis aplikasi guna pendataan yang akurat dan transparan.

Menariknya, operasional penagihan ini dilakukan di luar jam kerja formal, tepatnya pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

 Pemilihan waktu ini bertujuan agar petugas dapat bertemu langsung dengan pemilik kendaraan yang biasanya baru tiba di rumah setelah beraktivitas.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi erat dengan pengurus RT/RW setempat untuk memastikan proses berjalan tertib dan tepat sasaran.

Pendekatan yang diusung pun tetap mengedepankan sisi edukatif dan komunikatif, di mana petugas tidak hanya menagih, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai peran vital pajak dalam keberlangsungan pembangunan daerah.

Ada perubahan paradigma yang cukup tegas dalam kebijakan kali ini. Pemerintah Provinsi Banten menyatakan tidak akan lagi mengadakan program pemutihan pajak (penghapusan denda) di masa mendatang. 

Baca Juga: Kaltim Membara: Gelombang Penolakan Warga Memuncak Imbas Mobil Dinas Rp8,5 Miliar dan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar

Langkah berani ini diambil untuk memutus siklus "menunggu pemutihan" yang selama ini dianggap mencederai nilai kedisiplinan wajib pajak yang taat.

Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan skema apresiasi bagi mereka yang patuh membayar pajak tepat waktu. Berbagai insentif menarik telah disiapkan, mulai dari hadiah logam mulia hingga paket umrah.

Melalui sistem reward ini, diharapkan tercipta budaya baru di masyarakat yang memandang pajak bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan daerah yang diapresiasi oleh negara. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Pajak Kendaraan Banten #Penagihan Door to Door #Bapenda Banten #PAD Kendaraan Bermotor #Disiplin Pajak