RADAR KUDUS — Isu mengenai ketimpangan pendapatan di lingkungan birokrasi kembali menjadi sorotan hangat.
Kali ini, Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyoroti perbedaan mencolok antara penghasilan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan unit kerja lainnya di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Fenomena ini memicu diskusi mendalam mengenai struktur penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dianggap kurang proporsional.
Baca Juga: Rumah Perangkat Desa Ngampel Blora Hangus Terbakar, Ini Dugaan Penyebab dan Jumlah Kerugian Capai
Dalam pengamatannya, Purbaya menemukan fakta bahwa meski gaji pokok seluruh ASN secara regulasi relatif setara karena diatur dalam skema yang sama, jurang pemisah muncul secara drastis melalui pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin).
Besaran tunjangan di sektor perpajakan tercatat jauh melampaui unit-unit lain, yang pada akhirnya menciptakan disparitas pendapatan yang sangat lebar antar-pegawai dalam satu kementerian yang sama.
Purbaya menilai bahwa kondisi ini bukan sekadar masalah angka, melainkan menyentuh aspek psikologis dan keadilan organisasi.
Jika dibiarkan terus berlanjut tanpa evaluasi, ketimpangan tersebut berpotensi menggerus moralitas kerja dan menciptakan kesan eksklusivitas yang tidak sehat di internal kementerian. Menurutnya, rasa keadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga produktivitas dan soliditas antar-lembaga negara.
Sebagai solusi untuk membenahi sistem yang timpang ini, Purbaya melontarkan dua opsi kebijakan yang cukup berani sebagai langkah penyesuaian.
Opsi pertama adalah melakukan pemotongan atau rasionalisasi terhadap tunjangan di sektor pajak yang saat ini berada di level tertinggi.
Opsi kedua, yang dipandang lebih populer namun menantang secara fiskal, adalah menaikkan standar tunjangan di unit kerja lain agar setara atau mendekati standar yang ada di DJP.
"Kita potong atau kita naikkan yang lain," ujar Purbaya. Meskipun pernyataan tersebut disampaikan dengan nada yang cukup santai, pesan di baliknya menyiratkan urgensi untuk melakukan evaluasi serius terhadap struktur remunerasi nasional.
Baca Juga: Libur Lebaran Jumlah Wisatawan di Jepara Tembus 50 Ribu Orang, Sumbang PAD Rp 764 Juta
Langkah ini tentu bukan tanpa risiko. Di satu sisi, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak mengganggu kinerja sektor pajak dan bea cukai yang merupakan tulang punggung penerimaan negara.
Di sisi lain, standarisasi gaji yang lebih adil diperlukan untuk menghargai peran strategis seluruh ASN di berbagai lini pelayanan publik tanpa terkecuali.
Wacana ini diharapkan menjadi pemantik bagi reformasi birokrasi yang lebih komprehensif, di mana kompensasi diberikan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab yang terukur secara objektif.
Editor : Ghina Nailal Husna