RADAR KUDUS – Kasus hukum yang menjerat seorang videografer profesional, Amsal Christy Sitepu, terkait dugaan penggelembungan biaya (markup) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, kini memasuki babak baru.
Perkara yang mencakup periode produksi tahun 2020 hingga 2022 ini tidak hanya menjadi perhatian di meja hijau, tetapi juga memicu reaksi keras dari parlemen di Senayan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana selama dua tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Juga: Gelombang Protes "No Kings" Guncang Amerika Serikat: Jutaan Warga Tolak Otoritarianisme Trump
Selain hukuman badan, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta serta kewajiban uang pengganti kerugian negara mencapai Rp202 juta.
Jaksa menilai terdapat ketidakwajaran dalam penyusunan komponen biaya produksi. Beberapa poin yang disoroti sebagai objek manipulasi harga antara lain:
Biaya Orisinalitas Ide: Dianggap melampaui standar harga wajar.
Proses Editing: Teknis penyuntingan gambar yang dinilai terlalu tinggi.
Dubbing dan Narasi: Penggunaan pengisi suara yang biayanya diduga digelembungkan untuk keuntungan pribadi.
Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap sisi berbeda dari kacamata praktisi kreatif. Amsal diketahui telah menyelesaikan sekitar 20 video profil desa dengan kesepakatan harga Rp30 juta per desa.
Seluruh pekerjaan tersebut diklaim telah rampung 100 persen dan baru dibayarkan setelah hasil karya diterima dengan baik oleh pihak desa.
Menariknya, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi justru memberikan keterangan yang meringankan.
Mereka menyatakan bahwa proses kerja sama dilakukan secara transparan dan hasil video yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
Para saksi menegaskan tidak menemukan adanya keganjilan atau unsur paksaan dalam kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Mengingat adanya indikasi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan dugaan ketidaksinkronan antara standar biaya industri kreatif dengan penilaian aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI memutuskan untuk turun tangan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026: Kapolri Ungkap Angka Kecelakaan Turun 7,8 Persen di Tengah Lonjakan Pemudik
DPR telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026.
Agenda ini bertujuan untuk membedah konstruksi kasus ini lebih dalam, mengingat besarnya sorotan publik yang menilai adanya ketidakadilan dalam penentuan "kerugian negara" pada sektor jasa kreatif yang bersifat subjektif.
"Kami perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak justru mematikan ekosistem kreatif di daerah, apalagi jika kesepakatan profesional telah dijalankan sesuai kontrak," ungkap salah satu sumber di Komisi III.
Editor : Ghina Nailal Husna