Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

NPWP Dipadankan dengan NIK, Apakah Berarti Semua Warga Negara Otomatis menjadi Wajib Pajak?

M. Khoirul Anwar • Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:06 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADAR KUDUS - NPWP dipadanan dengan NIK, apakah berarti semua warga negara otomatis menjadi wajib pajak? Pertanyaan itu sangat sering ditanyakan saat informasi bahwa NPWP akan dipadankan dengan NIK.

Banyak orang beranggapan bahwa dengan adanya ketentuan ini maka semua NIK akan otomatis menjadi Wajib Pajak.

Artikel ini akan membahas hal ini, untuk memberikan pemahaman dan kepastian kepada masyarakat mengenai identitas warga negaranya. 

Saat ini pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sangat santer dibicarakan bahkan prosesnya pun sudah mulai berjalan.

Didengungkan bahwa nomor NIK telah menjadi pengganti NPWP. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03.2022 pemadanan NIK dengan NPWP dianggap sebagai langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat dan bertujuan untuk memudahkan proses bisnis dalam pelayanan kepada wajib pajak, karena kerap terjadi bahwa seseorang suka lupa dengan NPWP yang dimiliki namun tidak dengan NIK.

Dan pemadanan ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa Kementerian, Lembaga serta pihak-pihak yang memiliki sistem administrasi yang sama atau serupa. 

Nah, berarti apakah semua orang yang sudah punya NIK secara otomatis akan menjadi wajib pajak? Jawabannya belum tentu, karena ada syarat menjadi wajib pajak yaitu ada syarat subjektif dan syarat obejektif. Mari kita ulas satu persatu, agar kita tidak salah kaprah dengan berita ini. 

Sebelum membahas mengenai kedua syarat itu, sebenarnya apa perbedaan subjek pajak dan objek pajak? Menurut UU PPh, subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak atau ahli waris, badan dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.

Setiap subjek pasti memiliki objek, dan orang atau badan yang mempunyai kewajiban pajak disebut wajib pajak. 

Kemudian syarat subjektif dan objektif, pengertiannya bagaimana ? Syarat subjektif berkaitan dengan orang atau pihak yang membuat perjanjian, yaitu kesepakatan dan kecakapan mereka, sedangkan syarat objektif berkaitan dengan objek perjanjian, yaitu hal tertentu yang diperjanjikan dan sebab (causa) yang halal.

Ketidakpenuhan syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan (voidable), sementara ketidakpenuhan syarat objektif membuat perjanjian batal demi hukum (void). 

Menurut PP nomor 50 tahun 2022 yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak.

Dan  persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan / pemungutan sesuai dengan UU PPh. 

Melihat aturan dasarnya pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dari peraturan tersebut bisa kita artikan bahwa kewajiban untuk mendaftarkan diri itu dimulai saat wajib pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Khusus untuk objek pajak orang pribadi ada ketentuan khusus terkait batasan usia minimal yaitu delapan belas tahun (sudah dewasa) sesuai pada penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU PPh.

Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

Jika orang pribadi sudah memasuki usia delapan belas tahun dan sudah memiliki penghasilan maka wajib untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Namun, di zaman ini banyak anak-anak muda (usia dibawah delapan belas tahun) yang sudah melakukan berbagai pekerjaan sehingga memiliki penghasilan sendiri.

Oleh karena itu, penghasilan dan kewajiban perpajakan anak usia kurang dari delapan belas tahun (anak yang belum dewasa) dapat digabungkan dengan orang tua karena belum dapat melakukan kewajiban perpajakannya sendiri.

Anak itu harus memenuhi kedua syarat tersebut untuk dapat dikatakan sudah wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (umur mencapai delapan belas tahun dan sudah berpenghasilan). Apabila ada syarat yang belum terpenuhi maka belum wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak, dapat dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian masuk ke menu daftar disini, kemudian pilih perorangan, dan pilih memiliki NIK.

Setelah itu, isi formulir sesuai dengan identitas dan lanjutkan sampai selesai. Nanti akan terbit NIK sebagai NPWP.Untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP (dilakukan jika sudah memiliki NPWP, tapi datanya belum padan dengan NIK) sangatlah mudah, yaitu bisa dengan mengunjungi laman website djponline.pajak.go.id lalu login.

Masukkan 15 digit nomor NPWP , kata sandi dan kode captcha kemudian login. Setelah berhasil login masuk ke menu profil dan masukkan kembali 16 digit NIK. Nah sudah selesai memadankan nomor NIK dengan NPWP. 

Yuwan Eka Anggara, Penyuluh Ahli Muda KPP Samarinda Ulu
Yuwan Eka Anggara, Penyuluh Ahli Muda KPP Samarinda Ulu

Setelah melakukan pendaftaran, kapan kewajiban perpajakan akan dimulai? Saat memperoleh NPWP atau saat sudah berpenghasilan?

Jawabannya adalah saat persyaratan subjektif dan persyaratan objektif terpenuhi semua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Dan paling lama lima tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), hal ini berlaku bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau wajib pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan.

Jadi, setiap warga yang telah memiliki NIK tidak serta merta terdaftar sebagai wajib pajak sebelum melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP namun harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menurut ketentuan perundang-undangan.

Contohnya, penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Jadi istri dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Dikutip Dari: Yuwan Eka Anggara, Penyuluh Ahli Muda KPP Samarinda Ulu

Editor : Mahendra Aditya
#tax #npwp #pajak #NIK