RADAR KUDUS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengetatkan pengawasan sektor perbankan melalui penerbitan POJK Nomor 24 Tahun 2025.
Regulasi ini mengubah cara bank memperlakukan rekening yang jarang atau bahkan tidak pernah disentuh nasabah.
Tujuannya jelas: menertibkan pengelolaan rekening, mempersempit ruang penyalahgunaan, sekaligus memberikan kejelasan status rekening.
Di masa sebelumnya, setiap bank bisa menentukan sendiri batas waktu dormant. Akibatnya, satu rekening bisa dianggap dorman di bank A setelah enam bulan, tapi masih dihitung normal oleh bank B. OJK kini mengakhiri keragaman itu dengan membuat standar yang sama untuk seluruh industri.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, aturan ini disusun untuk memperkuat tata kelola, memastikan perlindungan, dan menekan celah kriminalitas finansial yang sering memanfaatkan rekening tidak aktif.
Baca Juga: Rekening Lama Tak Dipakai? OJK Tetapkan Tenggat Dormant, Ini Risiko untuk Nasabah
Tiga Kategori: Aktif, Tak Aktif, dan Dorman
Aturan baru ini memperinci klasifikasi rekening yang harus diberlakukan bank:
1. Rekening Aktif
Rekening yang terus memiliki aktivitas, seperti transaksi masuk, penarikan, hingga pengecekan saldo.
2. Rekening Tidak Aktif
Rekening yang tidak melakukan aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari atau sekitar 1 tahun.
Kategori ini menjadi tanda bahwa rekening mulai "sepi" dan harus dipantau lebih cermat.
3. Rekening Dorman
Inilah kategori yang paling banyak menyita perhatian. Rekening akan dicap dorman setelah tidak memiliki aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari, atau sekitar 5 tahun.
Dengan aturan baru ini, durasi dorman jauh lebih panjang dan lebih rasional dibanding aturan lama yang hanya enam bulan di beberapa bank.
Pembagian ini dibuat agar bank dapat melakukan pengawasan yang proporsional terhadap rekening mana yang masih aktif dan mana yang berisiko disalahgunakan.
Perlindungan Nasabah Jadi Fokus Utama
Dian menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan bank dan nasabah.
Di satu sisi, bank perlu mekanisme jelas untuk mengelola jutaan rekening. Di sisi lain, nasabah harus mendapatkan kepastian hak dan kewajiban tanpa merasa dirugikan oleh kebijakan internal bank.
Nasabah kini juga diwajibkan untuk memperbarui data dan memastikan informasi yang diberikan valid.
Langkah ini semakin penting ketika banyak kejahatan finansial menggunakan rekening "asal buka" dengan data yang tidak lengkap atau tidak benar.
Bank, sebagai penyedia layanan, diwajibkan menampilkan status rekening nasabah pada kanal digital maupun fisik.
Artinya, nasabah tidak perlu bertanya-tanya lagi apakah rekeningnya masih aktif, sudah tak aktif, atau mulai masuk dorman. Semuanya kini bisa dilihat langsung melalui aplikasi mobile banking atau informasi di kantor cabang.
Baca Juga: OJK Buka Suara: Konsumsi Masyarakat RI Belum Pulih, Padahal Likuiditas Perbankan Melimpah
Pengelolaan Rekening Kini Lebih Transparan
POJK terbaru juga mewajibkan perbankan memiliki kebijakan penatausahaan rekening yang lengkap. Aturan tersebut mencakup:
-
penentuan kriteria tak aktif dan dorman,
-
mekanisme komunikasi ke nasabah,
-
pengenaan biaya administrasi dan bunga,
-
serta pemeliharaan catatan rekening sesuai standar industri.
Bank kini harus memiliki sistem yang mampu melakukan flagging rekening, yaitu memberi tanda khusus pada rekening berdasarkan statusnya. Ini penting untuk memetakan risiko, mencegah penipuan, dan memastikan bank mengambil tindakan preventif sebelum terjadi penyalahgunaan.
Bank juga diwajibkan menyediakan fitur untuk aktivasi ulang atau penutupan rekening dengan akses mudah melalui kanal layanan yang tersedia.
Penegakan Prinsip Anti-Fraud dan Perlindungan Data
Dalam aturan baru, bank tidak boleh sembarangan menangani rekening nasabah. Ada banyak prinsip yang harus diperhatikan, termasuk:
-
perlindungan konsumen,
-
anti pencucian uang (APU),
-
pencegahan pendanaan terorisme,
-
pencegahan pendanaan proliferasi senjata memusnah massal,
-
hingga strategi anti-fraud dan manajemen risiko.
Fokus utama pengawasan akan diarahkan pada rekening tak aktif dan dorman karena celah penyalahgunaannya sangat besar.
Banyak praktik kejahatan keuangan yang menggunakan rekening "mati" untuk mengaburkan jejak transaksi.
Dengan sistem baru, bank akan lebih mudah mendeteksi pergerakan mencurigakan dan melindungi nasabah dari risiko penipuan yang makin kompleks.
Mengapa Aturan Ini Penting untuk Nasabah?
Bagi nasabah, aturan ini membawa banyak keuntungan. Selain memastikan status rekening lebih transparan, standar baru ini mencegah nasabah dirugikan akibat perbedaan kebijakan antarbank.
Dengan klasifikasi yang jelas, nasabah bisa merencanakan pengelolaan rekening jangka panjang tanpa khawatir rekening tiba-tiba diblokir atau dianggap dorman tanpa pemberitahuan.
Di sisi lain, nasabah kini dituntut lebih sadar untuk:
-
rutin mengecek akun,
-
memperbarui data,
-
dan memastikan aktivitas minimal tetap berjalan.
Dengan begitu, bank dan nasabah dapat membangun hubungan yang sehat dan aman dalam jangka panjang.
Aturan Dorman selama lima tahun adalah tonggak baru dalam pengelolaan rekening bank di Indonesia.
OJK mendorong industri perbankan bekerja lebih transparan, terstruktur, dan seragam. Sementara itu, nasabah harus mulai lebih disiplin memantau rekening agar tidak terkena status tak aktif atau dorman.
Kebijakan ini tidak hanya soal administrasi, melainkan upaya besar untuk menutup ruang penyalahgunaan rekening yang selama ini kerap menjadi modus kejahatan finansial.
Editor : Mahendra Aditya