Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelaporan SPT Tahunan Era Coretax

M. Khoirul Anwar • Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Tavip Apriliyani, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
Tavip Apriliyani, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua

TERHITUNG 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem Coretax dalam urusan administrasi perpajakan.

Coretax merupakan platform perpajakan digital yang mengintegrasikan urusan administrasi perpajakan dalam satu dashboard sehingga memudahkan WP dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. 

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sebelumnya menggunakan E-filing dan E-form pada website djponline.pajak.go.id akan beralih ke website coretaxdjp.pajak.go.id.

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025 yang Jatuh Tempo pelaporannya di Tahun 2026 sudah wajib menggunakan coretax.

Untuk bisa melakukan pelaporan, wajib pajak (WP) ke depannya harus mempunyai kode otorisasi/sertifikat digital (KO/SD).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan di akun media sosial Instagram menyatakan bahwa kode otorisasi/sertifikat digital bisa dibuat setelah melakukan aktivasi akun di Coretax.

Kode otorisasi/sertifikat digital tersebut digunakan untuk menandatangani SPT wajib pajak. 

Proses login pada coretax memerlukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai ID Pengguna. 

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dan Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax melalui situs web resmi di coretaxdjp.pajak.go.id dan dapat mengaktifkan kode otorisasi DJP sebagai otorisasi tanda tangan digital di coretax.

Setelah Wajib Pajak memiliki akses login di coretax maka seluruh data perpajakannya akan terintegrasi.

Sebagai contoh karyawan yang penghasilannya telah dipotong oleh perusahaan, maka saat pelaporan SPT Tahunan OP, data penghasilan dan pemotongan PPh 21 yang telah dipotong Masa Januari s.d. Desember akan muncul pada saat lapor SPT Tahunan.

Perubahan utama dalam sistem perpajakan adalah mengenai penggunaan Electronic Filing Identification Number (e-FIN). e-FIN masih digunakan di djponline.go.id untuk mendaftar akun atau mengganti kata sandi akun. Namun, untuk sistem Coretax DJP, e-FIN sudah tidak lagi digunakan.

Sebagai gantinya, Coretax DJP memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di coretax sudah terbaru, terutama untuk alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

Wajib Pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan secara manual menggunakan kertas yang akan direkam oleh petugas loket TPT Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui coretax, apabila memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku yaitu :

1. Bukan Wajib Pajak Badan (hanya WP Orang Pribadi yang masih bisa lapor SPT Manual)

2. Bukan melaporkan SPT Tahunan Lebih Bayar (karena proses pengembalian lebih bayar SPT diproses melalui coretax)

3. Belum pernah menyampaikan SPT Masa dan Tahunan secara elektronik

4. Hanya Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama yang masih bisa melaporkan SPT Manual

5. Tidak menggunakan jasa konsultan dalam pelaporan SPT Tahunannya (karena register konsultan diverifikasi pada coretax)

6. Tidak memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik

Penyampaian SPT Tahunan manual dapat disampaikan secara langsung di KPP Pratama maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsulasi Perpajakan (KP2KP) serta dapat dikirim melalui Pos atau jasa Ekspedisi/kurir.

Untuk menghindari denda karena terlambat lapor SPT Tahunan PPh dihimbau agar para Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi coretax segera, sehingga saat tiba waktunya lapor SPT Tahunan sudah dapat diakses.

Pelaporan SPT Tahunan di awal waktu juga diharapkan dapat menghindari overload pada system coretax menjelang akhir waktu /jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan. Lebih Awal Lebih Nyaman. 

 

Oleh: Tavip Apriliyani, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua

Editor : Ali Mustofa
#Coretax #spt #pajak