Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Peserta BPU Pekerja Informal

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Photo
Photo

KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPU (Bukan Penerima Upah) yang berprofesi sebagai petani, Almarhum Mulyono.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di rumah duka, Dusun Kaliluwuh, Desa Gondoharum, Kudus, Rabu (13/8).

Almarhum Mulyono merupakan suami dari Ibu Atik Susilowati, pekerja rokok yang menjadi ahli waris.

Beliau tercatat sebagai peserta program BPU BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2024, mengikuti dua program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pendaftaran Mulyono sebagai peserta yang didaftarkan oleh Agen Perisai BPJS Ketenagakerkaan yang bermitra dengan FSP RTMM-SPSI Kudus sebagai bentuk kepedulian organisasi dalam melindungi anggota dan keluarganya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi atas kolaborasi strategis dengan FSP RTMM-SPSI Kudus.

“Saya mengapresiasi FSP RTMM-SPSI yang telah berinisiatif membantu mewujudkan kesejahteraan bagi anggota dan keluarganya melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan. Mereka mendorong anggotanya untuk mendaftarkan keluarganya yang memiliki profesi mandiri agar terlindungi dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” ungkap Vinca.

Vinca menegaskan bahwa santunan yang diberikan kepada Ibu Atik Susilowati sebesar Rp42 juta merupakan bentuk perlindungan dari program JKM.

“Santunan kematian ini memang tidak dapat menggantikan duka mendalam atas kehilangan suami, namun kami berharap dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga,” tambahnya.

Program Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan dengan iuran terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan.

Peserta mendapatkan manfaat perawatan dan pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja, serta santunan kematian sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia.

Pendaftaran program BPU kini semakin mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), agen Perisai, atau langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus.

Pembayaran iuran pun bisa dilakukan di berbagai kanal, seperti bank, Indomaret/Alfamart, agen perbankan, maupun melalui aplikasi JMO.

“Risiko ekonomi yang terjadi selama bekerja dapat dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pekerja informal bisa bekerja dengan tenang tanpa perlu cemas akan biaya bila terjadi risiko,” pungkas Vinca. (*)

Editor : Ali Mustofa
#bpjs ketenagakerjaan #pekerja #Kudus #santunan kematian