KUDUS – Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberikan dampak besar bagi banyak keluarga di Indonesia.
Tidak hanya sebagai jaring pengaman kesehatan, namun juga sebagai bentuk kepastian bahwa setiap individu dalam keluarga memiliki akses terhadap layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Hal ini disadari betul oleh Afifah Nur (56), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Saat ditemui di Rumah Sakit Umum Kumala Siwi, Afifah tengah memeriksakan keluhan di telinga pada dokter spesialis THT, sembari dengan setia mendampingi suaminya yang rutin kontrol ke dokter saraf.
"Awalnya, hari ini hanya jadwal suami saya kontrol ke dokter saraf. Tapi karena saya merasa tidak nyaman dengan telinga saya, saya ikut periksa. Karena belum punya JKN, saya harus bayar sendiri sebagai pasien umum," ujar Afifah.
Afifah mengaku bahwa dulu hanya suaminya yang terdaftar sebagai peserta JKN, tepatnya sejak tahun 2014.
Saat itu, suaminya, Siswoyo (67), mengalami stroke dan membutuhkan perawatan intensif.
Dengan kondisi tersebut, keluarganya memutuskan mendaftarkan Siswoyo sebagai peserta JKN mandiri kelas 1.
“Dulu aturan JKN masih memperbolehkan hanya satu orang dalam keluarga bisa terdaftar, jadi hanya suami saya yang didaftarkan karena saat itu dia sakit. Sementara saya dan anak-anak masih sehat, jadi tidak terpikirkan untuk ikut mendaftar,” jelasnya.
Namun seiring bertambahnya usia dan mulai muncul keluhan kesehatan, Afifah mulai menyadari pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Ia telah meminta kepada anaknya agar mendaftarkannya sebagai anggota keluarga tambahan melalui perusahaan tempat anaknya bekerja. Sayangnya, hingga kini hal itu belum terealisasi.
Afifah menambahkan, iuran sebagai keluarga tambahan sebenarnya jauh lebih ringan dibandingkan peserta mandiri.
Hanya dikenakan tambahan 1% dari gaji bulanan pekerja, peserta tambahan seperti orang tua, mertua, atau anak keempat ke atas sudah bisa memperoleh manfaat layanan JKN.
Misalnya, dengan gaji tiga juta, iuran hanya sekitar tiga puluh ribu per bulan untuk mendapatkan hak layanan kelas 2.
“Sementara saya berobat hari ini saja, untuk konsultasi dokter THT menghabiskan sekitar seratus dua puluh dua ribu, belum termasuk biaya obat. Kalau punya JKN, tentu lebih ringan,” ucapnya.
Afifah juga berbagi pengalamannya mendampingi suami berobat dengan JKN. Sejak 2014, suaminya telah menjalani kontrol rutin dan beberapa kali rawat inap di berbagai rumah sakit, mulai dari RSUD Dr. Loekmono Hadi Kudus, RS Mardi Rahayu, RSI Sunan Kudus, RS Kartika Husada, hingga akhirnya menetap kontrol di RSU Kumala Siwi.
“Dulu sempat kecewa dengan pelayanan rumah sakit karena ada oknum perawat yang tidak ramah kepada pasien JKN. Tapi sekarang semuanya sudah jauh membaik. Pelayanan tidak dibedakan, baik pasien umum maupun peserta JKN mendapat perlakuan yang sama. Dokter dan perawat sekarang juga sangat ramah dan informatif,” ungkapnya.
Afifah menilai, JKN telah memberikan manfaat nyata, terutama bagi suaminya. Ia bersyukur karena iuran yang dibayarkan terasa sepadan dengan layanan yang diterima.
Rutin kontrol dua minggu sekali ke dua dokter spesialis, suaminya tetap bisa menjalani hidup dengan kualitas yang layak.
“Kalau dihitung, sebulan suami saya kontrol empat kali, dan kami hanya membayar iuran sekitar seratus lima puluh ribu perbulan. Manfaatnya jauh lebih besar. Ini karena adanya prinsip gotong royong dalam JKN,” tutup Afifah.
Kisah Afifah mengingatkan kita bahwa menjaga kesehatan bukan hanya soal kesehatan diri sendiri saja, tapi juga kesehatan keluarga.
Mendaftarkan seluruh anggota keluarga ke dalam Program JKN memberikan rasa tenang saat tahu orang-orang tercinta bisa mendapatkan perawatan saat dibutuhkan, tanpa harus khawatir soal biaya. (*)
Editor : Ali Mustofa