Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Restu Bersyarat TikTok Caplok Tokopedia, KPPU Awasi Dampak Dominasi Pasar hingga 2027

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 19 Juni 2025 | 21:29 WIB

Ilustrasi Tiktok dan Tokopedia
Ilustrasi Tiktok dan Tokopedia

RADAR KUDUS – Akuisisi Tokopedia oleh TikTok akhirnya mendapat lampu hijau dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun bukan tanpa syarat.

Setelah penyelidikan panjang soal potensi dominasi pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat, KPPU secara resmi menyatakan persetujuan bersyarat atas akuisisi mayoritas saham Tokopedia oleh TikTok senilai 840 juta dolar AS yang rampung sejak Januari 2024 lalu.

KPPU menyoroti lonjakan konsentrasi pasar yang dianggap signifikan setelah akuisisi.

Baca Juga: GEMPAR Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Sungai Batang Anai Sumatra Barat, Begini KronologiNYA

Kekhawatiran utama mereka terletak pada potensi kenaikan harga dan praktik monopoli yang bisa merugikan pemain kecil dalam industri e-commerce nasional.

Hal ini mendorong lembaga antimonopoli tersebut mengajukan sejumlah prasyarat ketat sebelum memberikan restu.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi TikTok dan Tokopedia antara lain adalah pembukaan akses sistem pembayaran dan logistik secara adil, serta larangan praktik predatory pricing strategi membanting harga untuk membunuh pesaing.

"Kami akan terus melakukan pemantauan implementasi syarat-syarat tersebut hingga 17 Juni 2027," tulis KPPU dalam siaran pers resminya.

TikTok, melalui juru bicaranya, menyambut baik keputusan ini dan mengklaim bahwa prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari pendekatan bisnis mereka sejak awal.

"Kami tetap berkomitmen pada pembangunan ekosistem digital yang adil dan inklusif," ujarnya.

Di sisi lain, Tokopedia belum memberikan tanggapan resmi.

Langkah KPPU ini dinilai sejumlah pengamat sebagai bentuk kompromi antara mendukung investasi asing dan menjaga keseimbangan ekosistem digital dalam negeri.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kasino Ilegal Berkedok Arena Futsal di Tengah Kota Bandung, Begini Temuannya

Apalagi, gabungan kekuatan TikTok sebagai platform video pendek dengan basis pengguna raksasa, dan Tokopedia sebagai marketplace lokal terkemuka, berpotensi menciptakan entitas super-app yang bisa memukul pesaing di banyak lini mulai dari promosi, distribusi, hingga pembayaran.

Pakar ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Adi Rinaldi, mengatakan bahwa pengawasan hingga tiga tahun ke depan akan menjadi masa krusial.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan pelaku usaha, tapi juga nasib pelaku UMKM dan kedaulatan ekonomi digital Indonesia," katanya.

Dengan status ‘disetujui bersyarat’, sorotan publik kini tertuju pada bagaimana implementasi pengawasan ini berlangsung, dan sejauh mana TikTok-Tokopedia mampu mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan otoritas persaingan usaha di Indonesia. (Labib Azka)

Editor : Ali Mustofa
#kppu #tiktok #pasar modal #akusisi #tokopedia