RADAR KUDUS — Dunia fintech Indonesia kembali diguncang kabar mengejutkan.
Salah satu pemain besar di industri peer-to-peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya, resmi dibubarkan setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini menjadi pukulan telak bagi ribuan kreditur dan lender yang kini tengah memperjuangkan hak mereka.
Pembubaran ini disahkan melalui Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 44 tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn., di Jakarta Selatan.
Dalam akta tersebut, seluruh pemegang saham sepakat untuk membubarkan Investree dan memulai proses likuidasi.
Tim Likuidator Resmi Ditetapkan, Kreditur Diminta Segera Bertindak
Tiga nama telah ditunjuk sebagai tim likuidator dan disetujui oleh OJK, yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.
Merekalah yang akan mengurus seluruh proses penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan, termasuk tagihan dari para kreditur.
Dalam pengumuman resmi di situs web Investree, publik diminta mengajukan tagihan secara tertulis dengan menyertakan bukti yang sah paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu selambat-lambatnya 8 Juni 2025.
Setelah batas waktu itu, tim likuidator akan melakukan verifikasi selama 10 hari, mulai dari 8 hingga 18 Juni 2025.
Kreditur atau pihak yang berkepentingan dapat menghubungi tim likuidator langsung di alamat: Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jakarta, atau via email di timlikuidasiIRJ@gmail.com pada jam kerja.
Skandal di Balik Runtuhnya Investree: CEO Buron Masih Bebas?
Pembubaran Investree tidak lepas dari skandal besar yang menjerat pendirinya, Adrian Gunadi, yang saat ini berstatus buronan internasional (red notice).
Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyebabkan kerugian besar bagi lender.
Namun ironisnya, di tengah statusnya sebagai buron, Adrian justru tertangkap kamera berpose santai di Doha, Qatar, dalam sebuah ajang balap kapal listrik “E1 Series Doha GP 2025” pada 21-22 Februari 2025.
Foto yang memperlihatkan dirinya mengenakan kaus biru dan tersenyum ke kamera diunggah oleh CEO JTA International Holding, Amir Ali Salemizadeh, lewat akun Instagram pribadinya.
Meskipun foto tersebut sudah dihapus beberapa jam setelah ramai diperbincangkan warganet, keberadaannya sempat menimbulkan kemarahan publik.
Banyak pihak mempertanyakan efektivitas upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan finansial lintas negara.
OJK Dikejar Tanggung Jawab, Kreditur Menuntut Keadilan
Kasus Investree menambah daftar panjang perusahaan fintech yang gagal menjaga integritas dan keamanan dana masyarakat.
Beberapa kreditur bahkan dikabarkan tengah menggugat OJK atas dugaan kelalaian dalam pengawasan terhadap perusahaan P2P lending.
Sementara itu, OJK menyatakan telah bekerja sama dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk mengejar Adrian Gunadi serta mencabut paspor diplomatiknya.
Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan yang bersangkutan akan diekstradisi kembali ke Indonesia.
Dampak Besar Bagi Industri Fintech
Skandal dan kebangkrutan Investree menciptakan preseden serius bagi industri P2P lending di Indonesia.
Publik, terutama lender dan calon investor, kini semakin waspada terhadap risiko keamanan dana dalam ekosistem fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform pendanaan, serta mendorong peningkatan transparansi dan sistem mitigasi risiko yang lebih kuat dari regulator.
Catat Tanggal Penting: 8 Juni 2025 Batas Akhir Tagih Utang
Bagi Anda yang merasa memiliki tagihan terhadap Investree, segera lengkapi dokumen dan ajukan klaim Anda sebelum 8 Juni 2025.
Setelah tanggal tersebut, Anda berisiko kehilangan hak untuk mendapatkan pengembalian dana.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi banyak pihak, sekaligus seruan darurat bagi pemerintah dan regulator untuk memperkuat sistem pengawasan dalam industri keuangan digital yang kian berkembang pesat.
Editor : Mahendra Aditya