Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Di Era Coretax, Kenali Jenis Setoran yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan

Abdul Rokhim • Selasa, 24 Desember 2024 | 01:46 WIB
Yuwan Eka Anggara, Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu.
Yuwan Eka Anggara, Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu.

RADAR KUDUS - Salah satu layanan unggulan yang paling sering diminta Wajib Pajak (WP) adalah pemindahbukuan (PBK) yaitu suatu proses memindahkan pembayaran pajak dari satu jenis pajak ke jenis pajak lainnya, sesuai dengan peruntukannya karena terjadi kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) yang diakibatkan oleh kesalahan pengisian data profil Wajib Pajak, lawan transaksi, atau kesalahan lainnya.

Juga bisa terjadi karena kesalahan data pembayaran pajak elektronik, perekaman oleh bank penerima setoran, kesalahan perekaman bukti potong, atau pembuatan kode billing.

Proses pemindahbukuan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/ PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Aturan ini diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. 

Saat Implementasi Coretax, Wajib Pajak perlu memahami bahwa ada beberapa kriteria Pemindahbukuan yang tidak dapat dilakukan.

Pertama, Pemindahbukuan tidak dapat dilakukan atas pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SKPPBB, STPPBB, SPT Pajak Terutang, dan SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Persetujuan Bersama, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. 

Misalnya saat ini Wajib Pajak PT. Z telah melakukan setoran atas pembayaran pajak yang diklasifikasikan sebagai setoran atas jenis ketetapan pajak yakni Surat Tagihan Pajak (STP) dengan (KJS 3xx), kemudian setoran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan (KJS 31x) atau SKPKB tambahan dengan (KJS 51x). 

Maka atas setoran tersebut tidak akan bisa dipindahbukukan jika atas permohonan tersebut akan menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi bertambah. Artinya hutang pajaknya menjadi tidak lunas. Lain halnya jika terjadi kelebihan setor dimana hutang pajaknya sudah lunas dan nyata-nyata ada kelebihan setoran. Maka atas kondisi ini bisa diajukan Pemindahbukuan. 

Kedua, Pemindahbukuan atas pembayaran pajak yang digunakan sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT (baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa).

Misalnya Wajib Pajak Tn. A telah melakukan penyetoran pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi sejumlah tertentu atas kondisi SPT Tahunannya yang Kurang Bayar. Maka atas setoran tersebut tidak dapat dipindahbukukan karena sudah digunakan dalam pelaporan SPT dan menjadi satu kesatuan dengan penyampaian SPT (dalam hal ini status SPT nya Kurang Bayar). 

Ketiga, Pemindahbukuan tidak dapat dilakukan atas pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT.

Misalnya Wajib Pajak UMKM saat ini tidak Wajib melakukan Pelaporan SPT Masa, tetapi cukup melakukan penyetoran PPh Final UMKM setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa (pembayaran tidak wajib lapor).

Maka atas setoran tersebut tidak akan dapat dilakukan Pemindahbukuan selama Wajib Pajak belum bisa membuktikan atas setoran tersebut terjadi kelebihan setor. Dalam hal ini pembuktiannya adalah dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Wajib Pajak UMKM.

Keempat, Pemindahbukuan tidak dapat diajukan atas pembayaran melalui Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. 

Apa saja jenis dan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN atau invoice yang dipersamakan dengan faktur pajak ini? Sebelumnya, dalam PER-13/PJ/2019, jumlah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebanyak 16 jenis dokumen tertentu.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, jumlah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ini bertambah menjadi 25 jenis dokumen tertentu. 

Misalnya, salah satu dokumen yang ada dalam ketentuan tersebut adalah Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut.

Maka atas pembayaran PPN tersebut tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. 

Atau contoh lainnya adalah Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) milik subjek pajak luar negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP).

Maka atas pembayaran PPN tersebut juga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. 

Kelima, Pemindahbukuan juga tidak dapat dilakukan atas pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP.

Artinya misalnya ada Wajib Pajak yang melakukan setoran atas SSCP Bea Cukai terkait Eskpor/Impor atau Setoran Penerimaan Negara atas PNBP dimana kode billing nya diterbitkan oleh sistem billing yang tidak diadministrasikan oleh DJP maka atas setoran tersebut tidak dapat dilakukan Pemindahbukuan.

Keenam, yang terakhir Pemindahbukuan tidak dapat diajukan atas pembayaran / penyetoran Bea Materai dalam rangka : distribusi materai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum PERURI untuk melaksanakan distribusi materai elektronik, dan penjualan materai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).

Landasan hukum terkait pengenaan bea materai terhadap dokumen elektronik adalah UU 10 Tahun 2020. Dokumen elektronik juga menjadi alat bukti yang sah seperti yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 (UU IT) pada Pasal 5 ayat (1).

Sehingga karena urgensi Bea Materai yang begitu penting, maka distribusi materai tersebut perlu diatur.

Dimana saat ini kita ketahui, Perum PERURI adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan distribusi materai elektronik, dan PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan distribusi materai tempel. 

Pembayaran Bea Meterai juga dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak dalam hal mekanisme pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dianggap tidak elisien atau bahkan tidak dimungkinkan.

Misalnya, untuk Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam jumlah besar, yang pembayarannya melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pemberian alternatif dalam pembayaran Bea Meterai ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran Bea Meterai.

Saat ini kita mengenali beberapa jenis kode setoran atas pembelian Bea Materai seperti misalnya Kode Akun Pajak dan Kode Setoran 411611-102 untuk Materai Elektronik, Kode Setoran 411612-100 untuk Materai Tempel, Kode 411611-101 untuk Materai Komputerasi, atau Kode 411611-200 atau 411611-201 dan seterusnya untuk Materai Teraan. 

Sehingga yang perlu diperhatikan sekali lagi adalah, karena Bea Materai ini adalah pajak yang terutang atas suatu dokumen, sehingga setoran atas pembayaran / penyetoran Bea Materai tersebut sudah semestinya tidak akan bisa diajukan dalam Pemindahbukuan.

Semoga dengan penjelasan di atas dapat membantu Kawan Pajak sekalian untuk memahami lagi jenis-jenis Pemindahbukuan yang tidak dapat dilakukan khususnya di Era Coretax.

Sehingga jika ada di antara ketentuan-ketentuan di atas terjadi, maka Kawan Pajak dapat memutuskan untuk tidak lagi membuang waktu untuk mengajukan permohonan Pemindahbukuan tersebut. 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

*) Artikel ini ditulis oleh Yuwan Eka Anggara, Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu. (*)

Editor : Abdul Rokhim
#ekonomi #KPP Pratama Jakarta #Coretax #wajib pajak #Pasar minggu