Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Etika Cari Aman Menghadapi Persimpangan

Ali Mustofa • Kamis, 25 Mei 2023 | 21:49 WIB
Astra Motor for Radar Kudus
Astra Motor for Radar Kudus
SEMARANG – Kejadian kecelakaan yang terjadi dipersimpangan jalan mudah kita saksikan di media social. Tidak hanya menimpa roda empat, tapi juga kerap dialami roda dua. Ada baiknya kita mengamati lebih detail apa yang harus diperhatikan agar kecelakaan bisa dihindari. Salah satu caranya dengan mengetahui etika berlaku yang telah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tertera dalam pasal tersebut, dengan menggunakan urutan prioritas utama atau hak utama. Sehingga tentunya pengendara atau pengemudi jalan yang tidak memiliki prioritas utama atau hak utamanya harus menyiapkan diri untuk keamanan dan keselamatan dirinya dengan memberikan kesempatan jalan kepada prioritas atau hak utama lebih dulu.

Dalam pasal 113 kita bisa mempelajari bahwa:

Photo
Photo
Astra Motor for Radar Kudus

Pasal 113 Ayat 2 tertulis Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yangdatang dari arah kanan. Bila bikers akan melalui persimpangan yang telah dilengkapi dengan rambu pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran maka bikers harus memberikan prioritas hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah kanan bundaran.

Berikutnya Pasal 114 menjelaskan etika menghadapi persimpangan dengan perlintasan rel kereta api. Bikers wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu keretaapi sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang ditunjukan. Bikers wajib mendahulukan dan memberikan hak utama kepada kereta api untuk melintas dan harus menunggu hingga kereta api melintas sebagaimana hak kereta api mendapatkan prioritas utama untuk melintas.

Bagaimana kita menghadapi persimpangan yang belum dilengkapi Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan?

“Bikers disarankan tetap menggunakan etika yang berlaku ketika menghadapi persimpangan walaupun belum dilengkapi Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan sebagai itikad baik mematuhi Pasal 105 bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib sebagaimana tertulis di UU no 22 tahun 2009,” tutup Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah. (lia/adv) Editor : Ali Mustofa
#astra motor jateng #persimpangan jalan #rambu pengendali lalu lintas #rambu lalu lintas #marka jalan