Insentif Pajak untuk Menjaga Kualitas Lingkungan

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 15:47 WIB
Mila Isiyana Wardani, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur
Mila Isiyana Wardani, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur

 
RADAR KUDUS - Saat ini Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sedang dipromosikan dengan sangat gencar. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai merupakan kendaraan bermotor emisi karbon rendah.

Emisi karbon adalah pelepasan gas-gas yang mengandung karbon, terutama karbon dioksida (CO2), ke atmosfer. Contoh emisi karbon meliputi pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, minyak, gas) untuk energi, transportasi (kendaraan bermotor, pesawat), industri, dan pembakaran sampah. Tentunya emisi karbon ini berdampak tidak baik bagi lingkungan, yang berhubungan langsung dengan mutu kesehatan masyarakat.

Semakin tinggi emisi karbon, semakin tidak baik mutu kesehatan masyarakat.
Lalu apa dukungan pemerintah untuk mewujudkan  mutu kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat di tengah pemanasan global yang banyak dipengaruhi banyak hal?

Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.

Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle) yang selanjutnya disingkat LCEV adalah kendaraan bermotor roda empat untuk angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan tertentu.

Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Full Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.

Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Mild Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regenerative (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).

Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Plug in Hybrid adalah LCEV yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik atau motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%. Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Pemerintah memberikan insentif pajak yang lebih besar untuk mobil listrik murni (baterai) dibandingkan dengan mobil hybrid. Hal ini karena mobil listrik tidak menghasilkan emisi, sedangkan mobil hybrid masih menggunakan mesin pembakaran internal dan menghasilkan emisi, meski lebih rendah dari kendaraan konvensional.

Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid dan diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

Harapan besar kebijakan ini akan diperpanjang di tahun depan. Dengan adanya insentif ini, harga Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai akan terjangkau oleh masyarakat sekaligus menjaga mutu kesehatan masyarakat.

Editor : M. Khoirul Anwar
PMK 12/2025 insentif pajak kendaraan listrik emisi karbon mobil hybrid