Mulai 21 September 2026, Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan

SEMARANG – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan tertentu, serta penghapusan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Program relaksasi tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurangi tunggakan yang masih tercatat di Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 mengenai pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi menjelaskan, relaksasi diberikan sebagai insentif bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Selain penghapusan denda, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya sesuai ketentuan program.
"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," ujar Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menekan jumlah tunggakan kendaraan bermotor.
Masrofi menyebut jumlah kendaraan yang terdata di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit.



