Oleh: Adnan Ahmad (Dosen UIN Walisongo Semarang)
Peradaban manusia dibangun di atas tiga fondasi utama: kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Ketiganya menjadi pilar yang menopang lahirnya kehidupan sosial yang tertib, damai, dan bermartabat. Dalam konteks negara modern, hukum hadir sebagai instrumen utama untuk menjaga ketiga nilai tersebut agar tidak ditundukkan oleh kepentingan nafsu kekuasaan, ekonomi, maupun kelompok tertentu. Oleh karena itu, hukum bukan sekadar kumpulan pasal-pasal, melainkan representasi moral yang menjamin setiap manusia memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi kepentingan kelompok dan lembaga tertentu.
Namun, ketika hukum mulai dimanipulasi demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka yang sesungguhnya sedang dihancurkan bukan hanya proses peradilan, melainkan martabat peradaban manusia itu sendiri. Manipulasi hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan kemanusiaan karena menjadikan keadilan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, dipelintir, atau diperalat demi mempertahankan kekuasaan.
Fenomena manipulasi hukum bukanlah persoalan baru. Sejarah dunia memperlihatkan bahwa banyak rezim otoriter memanfaatkan hukum untuk membungkam kritik, mengkriminalisasi lawan politik, serta memberikan perlindungan kepada kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan sifatnya sebagai pelindung masyarakat dan berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan dan kedhaliman.
Indonesia pun tidak sepenuhnya terbebas dari persoalan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus korupsi, praktik mafia peradilan, jual beli perkara, rekayasa alat bukti, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan penegakan hukum yang tidak konsisten telah menjadi catatan serius yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Fenomena tersebut bukan sekadar mencerminkan pelanggaran terhadap norma hukum, tetapi juga menunjukkan adanya krisis integritas yang mengancam prinsip negara hukum (rechtsstaat), di mana hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, bukan alat yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Ketika masyarakat menyaksikan bahwa kekuatan modal, jabatan, atau pengaruh politik diduga mampu memengaruhi proses penegakan hukum, maka perlahan tumbuh persepsi bahwa keadilan tidak lagi hadir secara setara bagi seluruh warga negara. Kondisi ini berpotensi melahirkan sikap apatis, menurunkan kepercayaan terhadap lembaga negara, serta melemahkan legitimasi hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila keadaan tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa pembenahan yang menyeluruh, bukan hanya wibawa lembaga penegak hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan demokrasi, kepastian hukum, dan kohesi sosial bangsa Indonesia.
Padahal, kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat mahal. Negara dapat kehilangan stabilitas bukan semata-mata karena lemahnya ekonomi, tetapi karena hilangnya keyakinan publik bahwa hukum mampu memberikan perlindungan yang adil. Ketika rasa percaya itu runtuh, masyarakat akan lebih memilih menyelesaikan persoalan melalui tekanan massa, kekerasan, atau bahkan tindakan main hakim sendiri. Di titik inilah peradaban mulai mengalami kemunduran atau bahkan akan membawa konsekuensi tinggi dengan aksi besar-besaran yang akan memporak porandakan tatanan hidup berbangsa dan bernegara..
Al-Qur'an memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai kewajiban menegakkan keadilan. Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Ma'idah: 8).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh sentimen politik, kedekatan pribadi, ataupun kebencian. Keadilan harus berdiri di atas prinsip objektivitas karena ia merupakan bagian dari ketakwaan kepada Allah. Dengan demikian, manipulasi hukum bukan hanya pelanggaran konstitusi, tetapi juga pengingkaran terhadap nilai-nilai agama.
Demikian pula Rasulullah saw. memberikan teladan luar biasa mengenai supremasi hukum. Beliau bersabda:
"Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, tetapi apabila orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjadi simbol bahwa hukum tidak boleh mengenal kasta sosial. Tidak ada ruang bagi perlakuan istimewa berdasarkan status, kekayaan, ataupun hubungan kekuasaan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dalam perspektif filsafat hukum, manipulasi hukum merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap tujuan hukum itu sendiri. Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum harus mengandung tiga unsur utama, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketika kepastian hukum digunakan untuk melindungi ketidakadilan, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Sementara Aristoteles menyatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Oleh sebab itu, setiap bentuk rekayasa hukum pada hakikatnya merupakan tindakan merampas hak orang lain secara sistematis.
Lebih jauh lagi, manipulasi hukum memiliki dampak multidimensional terhadap kehidupan bangsa. Dari aspek politik, ia memperkuat oligarki dan melemahkan demokrasi. Dari aspek ekonomi, ia menciptakan iklim investasi yang tidak sehat karena kepastian hukum menjadi lemah. Dari aspek sosial, ia melahirkan kecemburuan, konflik horizontal, dan meningkatnya budaya permisif terhadap pelanggaran hukum. Sedangkan dari aspek moral, manipulasi hukum menormalisasi kebohongan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi sebagai sesuatu yang dianggap lumrah.
Peradaban besar dalam sejarah dunia tidak runtuh semata-mata karena serangan dari luar, tetapi lebih sering disebabkan oleh kerusakan moral para elitnya. Kekaisaran Romawi mengalami kemunduran ketika korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan menjadi budaya. Demikian pula berbagai kerajaan besar di dunia kehilangan kejayaannya setelah hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan alat mempertahankan privilese.
Indonesia harus belajar dari sejarah tersebut. Bangsa ini memiliki modal konstitusi yang kuat, nilai-nilai Pancasila yang luhur, serta tradisi keagamaan yang menempatkan keadilan sebagai nilai utama. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pesan bahwa martabat manusia hanya dapat dijaga apabila hukum ditegakkan secara adil. Sementara sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengamanatkan distribusi keadilan tanpa diskriminasi.
Sayangnya, berbagai survei menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap integritas lembaga penegak hukum masih menghadapi tantangan serius. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan regulasi, tetapi memerlukan reformasi budaya hukum secara menyeluruh. Integritas aparat penegak hukum harus dibangun melalui pendidikan etika, pengawasan yang independen, sistem rekrutmen yang bersih, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk tidak ikut memelihara budaya manipulasi hukum. Praktik menyuap aparat, memalsukan dokumen, memberikan kesaksian palsu, ataupun menggunakan koneksi politik demi memperoleh perlakuan khusus merupakan bagian dari mata rantai yang sama. Penegakan hukum tidak akan pernah berhasil apabila masyarakat masih menganggap pelanggaran hukum sebagai sesuatu yang dapat ditoleransi selama menguntungkan kepentingan pribadi.
Membangun supremasi hukum sejatinya adalah membangun peradaban. Negara yang hukumnya dihormati akan melahirkan masyarakat yang percaya kepada institusi, ekonomi yang sehat, demokrasi yang matang, serta kehidupan sosial yang harmonis. Sebaliknya, negara yang hukumnya mudah dimanipulasi akan terus terjebak dalam lingkaran korupsi, ketidakadilan, dan kemunduran moral.
Oleh karena itu, perjuangan melawan manipulasi hukum bukan hanya tugas hakim, jaksa, polisi, advokat, atau lembaga antikorupsi. Ia merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Para pemimpin harus memberi teladan integritas, aparat penegak hukum harus menjaga independensi, akademisi harus terus mengkritisi penyimpangan, media harus mengawal transparansi, dan masyarakat harus berani menolak segala bentuk praktik yang mencederai keadilan.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan suatu bangsa bukan hanya ditentukan oleh tingginya gedung pencakar langit, pesatnya pertumbuhan ekonomi, ataupun kecanggihan teknologi. Kemajuan sejati diukur dari sejauh mana hukum mampu melindungi yang lemah, membatasi yang kuat, dan menghadirkan keadilan bagi semua. Ketika hukum dimanipulasi, yang runtuh bukan sekadar kewibawaan lembaga peradilan, melainkan sendi-sendi kemanusiaan yang menjadi fondasi peradaban. Sebaliknya, ketika hukum ditegakkan dengan jujur dan adil, bangsa sedang membangun warisan peradaban yang akan dikenang oleh generasi mendatang sebagai bukti bahwa keadilan adalah mahkota tertinggi kemanusiaan.
Editor : Admin