PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Aturan baru ini merevisi sebagian ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, terutama mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mendorong praktik usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak, sekaligus menyesuaikan regulasi Indonesia dengan standar perpajakan internasional dan rekomendasi OECD.
Apa yang Berubah?
Pada aturan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh:
- Orang pribadi
- Koperasi
- CV
- Firma
- Perseroan Terbatas (PT)
- BUMDes
dengan syarat memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Jangka waktu pemanfaatannya meliputi:
- PT: 3 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
- CV, Firma, dan Koperasi: 4 tahun sejak terdaftar.
Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Mulai 22 April 2026, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Perseroan Perorangan
- Koperasi
Artinya, CV, Firma, dan PT (selain Perseroan Perorangan) yang didaftarkan setelah 22 April 2026 tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.
Ketentuan Masa Transisi
Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sudah terdaftar sebelum aturan baru berlaku.
CV dan PT yang telah menjadi wajib pajak sebelum 22 April 2026 masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen hingga masa fasilitasnya berakhir, selama omzet belum pernah melebihi Rp4,8 miliar setahun.
Contohnya:
- PT berdiri 1 Maret 2026 masih dapat menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2028.
- CV berdiri 5 Juli 2024 masih memperoleh fasilitas sampai tahun pajak 2027.
Setelah masa tersebut habis, wajib pajak wajib beralih menggunakan mekanisme PPh Badan umum.
Surat Keterangan Bisa Dibatalkan atau Dicabut
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur dua perlakuan terhadap Surat Keterangan (Suket) UMKM.
Pembatalan Suket
Dilakukan apabila sejak awal wajib pajak memang tidak memenuhi syarat menerima fasilitas, misalnya CV yang baru berdiri setelah 22 April 2026.
Pencabutan Suket
Dilakukan apabila awalnya memenuhi syarat, tetapi kemudian omzet melebihi Rp4,8 miliar sehingga hak memperoleh tarif final gugur.
Apa yang Terjadi Setelah Masa Transisi Berakhir?
Setelah fasilitas PPh Final berakhir, dasar penghitungan pajak tidak lagi menggunakan omzet, tetapi menggunakan laba fiskal.
Laba fiskal merupakan laba menurut ketentuan perpajakan setelah memperhitungkan biaya-biaya yang diakui secara fiskal.
Perubahan ini cukup signifikan karena:
- Pajak dihitung dari laba, bukan omzet.
- Jika perusahaan mengalami rugi fiskal, tidak ada PPh Badan yang harus dibayar.
- Kerugian fiskal dapat dikompensasikan hingga lima tahun berikutnya.
Hal tersebut berbeda dengan skema PPh Final UMKM, di mana pajak tetap dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet meskipun usaha mengalami kerugian.
Tarif PPh Badan Umum
Setelah beralih ke skema umum, tarif yang digunakan sebagai berikut:
- Omzet di atas Rp50 miliar: tarif PPh Badan 22 persen.
- Omzet sampai Rp4,8 miliar: memperoleh fasilitas pengurangan tarif 50 persen sehingga tarif efektif menjadi 11 persen atas bagian tertentu sesuai ketentuan.
- Omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar: bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari omzet sampai Rp4,8 miliar dikenai tarif efektif 11 persen, sedangkan sisanya dikenai tarif 22 persen.
Saatnya Menyiapkan Pembukuan
Masa transisi menjadi momentum penting bagi wajib pajak badan, khususnya CV dan PT, untuk mulai memperkuat administrasi perpajakan dan pembukuan.
Karena setelah fasilitas PPh Final berakhir, perusahaan wajib menghitung laba fiskal, menyusun laporan keuangan yang lebih lengkap, serta menerapkan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan PPh Badan.
Dengan memahami perubahan ini sejak dini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan penerapan aturan sekaligus memanfaatkan fasilitas perpajakan yang masih tersedia secara optimal.
Editor : Admin