PPh UMKM Terbaru Bagi Wajib Pajak Badan, Apa Bedanya dengan Aturan UMKM Sebelumnya?

Admin • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:20 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Aturan baru ini merevisi sebagian ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, terutama mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mendorong praktik usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak, sekaligus menyesuaikan regulasi Indonesia dengan standar perpajakan internasional dan rekomendasi OECD.

Apa yang Berubah?

Pada aturan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh:

dengan syarat memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Jangka waktu pemanfaatannya meliputi:

Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Mulai 22 April 2026, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi:

Artinya, CV, Firma, dan PT (selain Perseroan Perorangan) yang didaftarkan setelah 22 April 2026 tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.

Ketentuan Masa Transisi

Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sudah terdaftar sebelum aturan baru berlaku.

CV dan PT yang telah menjadi wajib pajak sebelum 22 April 2026 masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen hingga masa fasilitasnya berakhir, selama omzet belum pernah melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Contohnya:

Setelah masa tersebut habis, wajib pajak wajib beralih menggunakan mekanisme PPh Badan umum.

Surat Keterangan Bisa Dibatalkan atau Dicabut

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur dua perlakuan terhadap Surat Keterangan (Suket) UMKM.

Pembatalan Suket

Dilakukan apabila sejak awal wajib pajak memang tidak memenuhi syarat menerima fasilitas, misalnya CV yang baru berdiri setelah 22 April 2026.

Pencabutan Suket

Dilakukan apabila awalnya memenuhi syarat, tetapi kemudian omzet melebihi Rp4,8 miliar sehingga hak memperoleh tarif final gugur.

Apa yang Terjadi Setelah Masa Transisi Berakhir?

Setelah fasilitas PPh Final berakhir, dasar penghitungan pajak tidak lagi menggunakan omzet, tetapi menggunakan laba fiskal.

Laba fiskal merupakan laba menurut ketentuan perpajakan setelah memperhitungkan biaya-biaya yang diakui secara fiskal.

Perubahan ini cukup signifikan karena:

Hal tersebut berbeda dengan skema PPh Final UMKM, di mana pajak tetap dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet meskipun usaha mengalami kerugian.

Tarif PPh Badan Umum

Setelah beralih ke skema umum, tarif yang digunakan sebagai berikut:

Saatnya Menyiapkan Pembukuan

Masa transisi menjadi momentum penting bagi wajib pajak badan, khususnya CV dan PT, untuk mulai memperkuat administrasi perpajakan dan pembukuan.

Karena setelah fasilitas PPh Final berakhir, perusahaan wajib menghitung laba fiskal, menyusun laporan keuangan yang lebih lengkap, serta menerapkan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan PPh Badan.

Dengan memahami perubahan ini sejak dini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan penerapan aturan sekaligus memanfaatkan fasilitas perpajakan yang masih tersedia secara optimal.

Dikutip dari: Tuti Ningsih, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Kebon Jeruk Satu
Dikutip dari: Tuti Ningsih, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Kebon Jeruk Satu

 

Editor : Admin
Direktorat Jenderal Pajak PP Nomor 20 Tahun 2026 PPh UMKM Pajak UMKM Pajak CV dan PT