SPPG Sukorejo 2 Blora Tak Lagi Beroperasi, BGN Hentikan Kerja Sama Secara Permanen

Ali Mustofa • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 16:22 WIB
DITUTUP BGN: Dapur SPPG Sukorejo 2 diberikan hukuman penutupan secara permanen oleh Badan Gizi Nasional. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)
DITUTUP BGN: Dapur SPPG Sukorejo 2 diberikan hukuman penutupan secara permanen oleh Badan Gizi Nasional. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)

BLORA - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan secara permanen operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Penghentian tersebut dilakukan setelah dapur SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih sebelumnya menjadi bagian dari kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa, 8 September 2026.

Kejadian itu berdampak pada ratusan siswa dari sejumlah sekolah yang menerima makanan dari SPPG tersebut.

Informasi mengenai penghentian permanen itu terungkap melalui dokumen yang dibagikan Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Blora, Sri Setyorini, dalam grup WhatsApp “Sudut Blora” pada Selasa, 22 September 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa SPPG Sukorejo 2 sebelumnya telah beberapa kali mendapatkan penghentian operasional sementara.

Namun, karena dinilai belum menunjukkan perbaikan yang diperlukan, BGN kemudian menetapkan sanksi pemberhentian operasional secara permanen.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 6376 Tahun 2026. Surat itu ditandatangani Kepala BGN RI Sudaryono pada 18 September 2026.

Melalui keputusan tersebut, SPPG Sukorejo 2 tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan produksi, pengolahan, maupun distribusi makanan untuk program MBG.

Selain menghentikan kegiatan operasional, BGN juga mencabut status kelayakan SPPG Sukorejo 2 sebagai mitra penyelenggara program. Hubungan kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dan BGN dalam penyelenggaraan SPPG tersebut juga diputus.

‎“Pemutusan hubungan kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dan Badan Gizi Nasional sehubungan dengan penyelenggaraan SPPG dimaksud,” demikian bunyi salah satu poin keputusan tersebut.

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, membenarkan bahwa SPPG Sukorejo 2 Tunjungan telah ditutup secara permanen.

Menurut dia, keputusan tersebut mulai berlaku sejak 18 September 2026.

“Ya, tutup permanen sejak 18 September,” ujar Artika.

Selain menghentikan operasional, keputusan BGN juga mencakup penghentian bantuan pemerintah kepada SPPG Sukorejo 2.

Meski demikian, penghentian dapur tersebut tidak berarti layanan MBG bagi penerima manfaat ikut dihentikan.

BGN mengatur agar penerima manfaat yang sebelumnya dilayani SPPG Sukorejo 2 dialihkan ke SPPG lain yang berada di sekitar lokasi.

SPPG pengganti tersebut harus telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

Keputusan penghentian permanen terhadap SPPG Sukorejo 2 juga bersifat final dan mengikat.

Dengan ketentuan tersebut, SPPG maupun Yayasan Tirto Mirah Asih tidak dapat mengajukan permohonan untuk mencabut sanksi ataupun mengaktifkan kembali operasionalnya.

Untuk memastikan keputusan berjalan sesuai ketentuan, BGN memberikan instruksi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.

KPPG Semarang diminta menghentikan seluruh aktivitas SPPG Sukorejo 2, memastikan penerima manfaat memperoleh layanan dari SPPG pengganti, serta melakukan pengamanan terhadap aset, sarana, dan prasarana milik pemerintah yang berada di lokasi.

Dengan keputusan tersebut, operasional SPPG Sukorejo 2 Tunjungan secara resmi berakhir.

Sementara pelayanan MBG bagi penerima manfaat yang sebelumnya berada di bawah cakupan SPPG tersebut tetap dilanjutkan melalui dapur SPPG lain yang telah memenuhi persyaratan. (ari)

Editor : Ali Mustofa
MBG Blora SPPG Sukorejo 2 BGN Makan Bergizi Gratis Kasus Keracunan MBG