IPHI Dan Jalan Pulang Islah: Dari Perbedaan Kepengurusan Menuju Satu Persaudaraan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 16:07 WIB
Mahbub Djunaidi
Mahbub Djunaidi

 

Oleh: A. Mahbub Djunaidi, Sekretaris IPHI Kabupaten Blora.

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) sesungguhnya mempunyai modal yang sangat besar: persaudaraan. Namanya sendiri sudah menegaskan itu.

IPHI bukan sekadar organisasi yang menghimpun orang-orang yang pernah menunaikan ibadah haji.

Ia membawa pesan moral bahwa pengalaman spiritual di Tanah Suci semestinya melahirkan persaudaraan, kepedulian sosial, pengabdian, dan kemabruran yang terus hidup setelah seseorang kembali ke tanah air.

Karena itu, ketika organisasi ini menghadapi perbedaan kepengurusan yang berlangsung bertahun-tahun, persoalannya menjadi lebih dari sekadar urusan organisasi.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: mampukah orang-orang yang pernah dipanggil sebagai tamu Allah menemukan kembali jalan persaudaraan?

Pertanyaan itulah yang terasa semakin relevan menjelang dan pada momentum Muktamar VIII IPHI September 2026.

Membaca Kembali Pangkal Persoalan

Persoalan kepengurusan IPHI tidak muncul tiba-tiba pada 2026. Salah satu titik pentingnya adalah Muktamar VII pada 2021.

Dokumen Muktamar VII yang diselenggarakan di Jakarta pada 12 Juni 2021 mencatat terpilihnya Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA. sebagai Ketua Umum PP IPHI periode 2021–2026.

Dokumen tersebut juga menyebut Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi. 

Pada perkembangan berikutnya muncul jalur kepengurusan lain yang berangkat dari forum Muktamar VII di Surabaya dan kemudian dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn.) Ahmad Yani Basuki.

Perbedaan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan legalitas dan organisasi. Bahkan sampai 2026, masing-masing pihak masih membawa dasar dan argumentasi organisasional maupun hukum masing-masing.

Karena itu, membaca persoalan IPHI hanya sebagai persoalan “siapa ketua yang sah” justru akan membuat masalah semakin sempit.

Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh persoalan organisasi, administrasi dan hukum tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang dapat diterima bersama.

Pada Juni 2026, Muktamar VIII yang diselenggarakan di Bali menetapkan kembali Erman Suparno sebagai Ketua Umum PP IPHI periode 2026–2031. Pemberitaan menyebut keputusan tersebut diambil secara aklamasi.

Sementara itu, pada 19 September 2026, Muktamar VIII yang diselenggarakan di Jakarta oleh kepengurusan yang dipimpin Ahmad Yani Basuki juga diagendakan untuk membahas pertanggungjawaban kepengurusan, AD/ART, program umum 2026–2031, serta pemilihan Ketua Umum dan formatur. 

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan IPHI belum selesai hanya dengan terselenggaranya satu forum.

Tetapi justru di sinilah kita perlu mengubah cara pandang. Dua forum tidak harus berakhir dengan dua permusuhan.

Perbedaan forum dan argumentasi dapat diselesaikan. Yang jauh lebih sulit adalah jika perbedaan itu berubah menjadi perpecahan permanen di antara sesama warga IPHI. Maka, di tengah dinamika tersebut, muncul satu kata yang terasa semakin penting: ISLAH.

Menariknya, semangat islah bukan hanya muncul dalam wacana. Muktamar VIII Jakarta secara terbuka ditempatkan sebagai momentum konsolidasi nasional, penguatan ukhuwah dan islah.

Bahkan panitia menyebut penyelenggaraan muktamar dibangun dengan semangat islah. Sebab islah yang sesungguhnya tidak dimulai dari panggung besar.

Islah justru dimulai ketika seseorang yang dahulu berbeda posisi bersedia duduk satu meja, bekerja bersama dan saling menghormati.

Sejumlah pengurus wilayah IPHI mendorong pemerintah mengambil peran dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurut saya, pemerintah memang dapat mengambil peran.

Tetapi ada batas penting yang harus dijaga: pemerintah menjadi fasilitator, bukan penentu pemenang.

IPHI adalah organisasi masyarakat. Karena itu, penyelesaian akhirnya harus lahir dari mekanisme organisasi dan kesepakatan para pihak.

Pemerintah dapat membantu membuka ruang dialog, mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, memfasilitasi klarifikasi administratif dan hukum, serta mendorong agar persoalan tidak terus berlarut.

Dengan demikian, independensi organisasi tetap terjaga. Islah tidak berarti menghapus fakta. Persoalan legalitas, AD/ART, hasil muktamar, mandat peserta, struktur kepengurusan, dan dokumen administrasi harus tetap diperiksa secara objektif.

Bahkan perbedaan mengenai status administrasi badan hukum harus dibaca berdasarkan dokumen resmi dan putusan hukum yang relevan, bukan berdasarkan narasi sepihak.

 Ini penting agar islah tidak berubah menjadi sekadar kompromi tanpa kepastian. Persaudaraan membutuhkan hati yang lapang, tetapi organisasi membutuhkan aturan yang jelas.

Keduanya harus berjalan bersama. Karena itu, jika diperlukan, saya membayangkan adanya Tim Rekonsiliasi IPHI yang terdiri atas wakil kedua kelompok dan tokoh yang dipercaya bersama.

Tugas tim antara lain memetakan seluruh struktur kepengurusan, memverifikasi dokumen organisasi dan legalitas,menyusun formula penyatuan kepengurusan dan mempersiapkan forum rekonsiliasi yang disepakati bersama.

Dengan mekanisme ini, islah mempunyai fondasi, bukan sekadar slogan. Tim tersebut membuat forum yang sejak awal disepakati sebagai ruang bersama untuk mengakhiri dualisme.

Pesertanya diverifikasi bersama. Tata tertibnya disepakati bersama. Mandatnya diperiksa bersama. Agenda dan mekanismenya disepakati bersama. Dan hasilnya diterima bersama. Mereka bersama-sama memikirkan “Bagaimana kita bersama-sama membangun IPHI yang paling bermanfaat bagi umat?” Itulah perubahan cara berpikir yang dibutuhkan.

Hal ini dikandung maksud agar daerah tidak merasa menjadi korban dari persoalan pusat.

Pengurus daerah tidak membutuhkan konflik elite. Mereka membutuhkan kepastian organisasi agar dapat bekerja.

Mereka ingin melakukan pembinaan jamaah haji. Mereka ingin mengembangkan kegiatan sosial. Mereka ingin membangun ekonomi umat.

Mereka ingin menjaga ukhuwah. Mereka ingin memastikan bahwa semangat “Haji Mabrur Sepanjang Hayat” benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, semakin lama dualisme berlangsung, semakin besar energi organisasi yang terserap untuk persoalan internal.

Padahal potensi jamaah haji Indonesia sangat besar. Mereka adalah kekuatan moral, sosial, pendidikan, ekonomi dan kebangsaan yang seharusnya dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat.

Pada akhirnya, IPHI harus kembali kepada namanya sendiri: Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia. Kata yang paling penting di dalamnya bukan hanya “Haji”, bukan hanya “Indonesia”, tetapi “Persaudaraan.”

Persaudaraan tidak berarti tidak boleh berbeda. Persaudaraan berarti perbedaan tidak boleh menghilangkan penghormatan.

Persaudaraan tidak berarti semua persoalan harus dianggap selesai. Persaudaraan berarti persoalan diselesaikan tanpa kehilangan persaudaraan.

Dan mungkin di situlah makna islah yang sesungguhnya. Islah bukan berarti seseorang kalah dan seseorang menang. Islah adalah ketika semua pihak bersedia menundukkan ego demi sesuatu yang lebih besar. Jalan Pulang Itu Masih Terbuka.

Muktamar VIII 2026 akan menjadi bagian penting dalam perjalanan IPHI. Apa pun hasil forum dan proses organisasi yang berlangsung, pekerjaan terbesar sesudahnya adalah menyatukan kembali energi persaudaraan haji Indonesia.

Sebab organisasi tidak akan menjadi besar hanya karena memiliki struktur yang lengkap. Organisasi menjadi besar ketika orang-orang di dalamnya mampu menjadikan perbedaan sebagai kedewasaan, bukan permusuhan. Karena itu, jalan pulang menuju satu IPHI masih terbuka.

Pintu itu bernama islah. Kuncinya adalah kejujuran. Engselnya adalah kerendahan hati. Dan rumah yang hendak kita masuki bersama adalah persaudaraan.

Pada akhirnya, kemabruran haji tidak hanya diuji ketika seseorang berada di Tanah Suci. Kemabruran juga diuji ketika seseorang harus memilih antara mempertahankan ego atau merawat persaudaraan.

Jika para pengurus IPHI mampu memilih jalan islah, yang diselamatkan bukan hanya sebuah kepengurusan. Yang diselamatkan adalah marwah persaudaraan.

Dan barangkali, setelah perjalanan panjang itu, IPHI memang sedang mencari satu jalan pulang: pulang kepada persaudaraan (*).

Editor : Ali Mustofa
iphi blora muktamar iphi kepedulian sosial Persaudaraan mahbub djunaidi