Terindikasi Judol, 6.250 Warga Blora Dicabut Sebagai Penerima Bansos, Dinsos Blora Bantu Sanggah

Eko Santoso • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:49 WIB
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

BLORA - Terindikasi judi online (judol), 6.250 warga Blora yang sebelumnya menerima bantuan sosial (bansos) dicabut. Mereka kini tak lagi mendapatkan bantuan meski sebenarnya membutuhkan. 

Hal ini mengakibatkan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga jaminan kesehatan lewat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) harus meringis. 

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, penangguhan dilakukan berdasarkan data yang menunjukkan adanya indikasi transaksi terkait judi online.

Menurutnya tidak semua warga benar-benar bermain judol. Ada yang sekadar datanya dipakai pihak lain, sehingga yang bersangkutan bingung. 

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya bersama operator di masing-masing desa membantu warga dengan melakukan sanggah. 

"Kalau warga membutuhkan bansosnya berhenti, kita bisa sanggahkan. Pihak desa nanti menandatangani sanggahan, kemudian pihak kabupaten memberi approval untuk kita usulkan kembali," ujar Luluk.

Setelah sanggahan dilengkapi dan diverifikasi, usulan akan diteruskan ke Pusdatin dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diproses lebih lanjut.

Luluk menegaskan, penangguhan bansos bukan berarti bantuan tersebut berhenti selamanya. Sepanjang warga masih memenuhi persyaratan dan bantuan masih dibutuhkan, dapat dilakukan pengusulan kembali melalui mekanisme yang tersedia.

"Jangan khawatir berhenti selamanya kalau bantuan masih dibutuhkan. Bisa lewat operator atau langsung ke Dinsos," tegasnya.

Pihaknya pun berharap warga berhati-hati menyimpan data dan menggunakan dana bansos 

"Jangan sampai rekening untuk bantuan bansos digunakan untuk transaksi sejenis judi online," imbaunya.

Salah satu kasus yang telah ditindaklanjuti berada di Tambahrejo. Menurut Luluk, warga tersebut telah mengajukan sanggahan disertai berita acara (BA) dan bukti penutupan rekening.

"Untuk warga Tambahrejo sudah kita tindak lanjuti. Orangnya sudah membuat sanggahan dan BA, serta bukti penutupan rekening. Kita approval dan teruskan ke Pusdatin dan Kemensos. Semoga bisa aktif kembali," jelasnya.

Luluk berharap proses verifikasi dapat mengembalikan bantuan bagi penerima yang memang masih memenuhi kriteria. (tos)

Editor : Eko Santoso
pkh bansos dinsos blora