7 Fakta Dugaan Pungli di Pelaksanaan Vonis Kasus Tendang Kucing Mintel, Kejari Bantah

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 19:12 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum

BLORA — Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Blora terhadap terpidana kasus penganiayaan kucing bernama Mintel. Isu tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya permintaan kontribusi dana kepada sejumlah sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan hukuman kerja sosial.

Kasus ini menuai perhatian karena hukuman yang dijalankan bukan berupa pidana penjara, melainkan pidana kerja sosial sebagaimana diputuskan majelis hakim. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora membantah tudingan adanya pungli dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari polemik tersebut.

1. Terpidana Menjalani Hukuman Kerja Sosial di 10 Sekolah

Terpidana Pujianto sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap kucing Mintel. Pengadilan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara yang kemudian dikonversi menjadi pidana kerja sosial.

Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Pujianto diwajibkan memberikan penyuluhan mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah yang telah ditunjuk.

Model pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang bertujuan memberikan efek edukatif sekaligus manfaat bagi masyarakat.

2. Muncul Dugaan Permintaan Dana kepada Sekolah

Persoalan bermula ketika sejumlah sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan hukuman disebut menerima pesan berisi permintaan dukungan dana.

Dana tersebut disebut akan digunakan sebagai honor narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan bersamaan dengan eksekusi putusan pengadilan.

Informasi itu kemudian memunculkan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

3. CLOW Menilai Praktik Itu Berpotensi Mencederai Eksekusi Putusan

Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo, Hening Yulia, mengaku ikut mengawasi jalannya pelaksanaan putusan karena mendapat undangan dari Kejaksaan Negeri Blora dan keterlibatannya tercantum dalam amar putusan.

Menurut Hening, ia memperoleh informasi adanya pesan WhatsApp yang berisi permintaan dukungan dana dari sekolah-sekolah pelaksana.

Ia menyebut para kepala sekolah kemudian bersepakat memberikan kontribusi sekitar Rp250 ribu untuk honor narasumber.

Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan tersebut, praktik itu tidak sejalan dengan semangat pelaksanaan pidana kerja sosial yang seharusnya tidak membebani pihak lain.

4. Amar Putusan Disebut Tidak Memuat Honor Narasumber

Hening juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada panitera pengadilan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, amar putusan tidak mencantumkan ketentuan mengenai pembayaran honor narasumber maupun pungutan dalam bentuk apa pun selama pelaksanaan eksekusi.

Karena itu, ia menilai apabila terdapat permintaan dana di luar amar putusan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik.

5. Program Jaksa Masuk Sekolah Ikut Dilaksanakan

Dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah, penyuluhan pidana kerja sosial juga dipadukan dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan apabila memang terdapat anggaran yang telah dialokasikan melalui program tersebut.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kaitan dugaan permintaan kontribusi dengan pelaksanaan program JMS tersebut.

6. Kejari Blora Membantah Ada Pungli

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto, membantah adanya praktik pungutan liar.

Ia menegaskan tidak ada pungli dalam pelaksanaan eksekusi perkara tersebut.

Saat diperlihatkan mengenai isi pesan WhatsApp yang disebut menjadi dasar dugaan pungutan, Hendi juga mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

7. Kasus Memunculkan Sorotan terhadap Transparansi Eksekusi Putusan

Polemik ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya pidana kerja sosial yang melibatkan institusi pendidikan maupun masyarakat.

Pelaksanaan pidana alternatif sejatinya bertujuan memberikan efek pembinaan kepada terpidana sekaligus edukasi kepada masyarakat tanpa menimbulkan beban tambahan bagi pihak yang menjadi lokasi kegiatan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam proses pelaksanaannya, mekanisme klarifikasi dan pengawasan menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan mengenai hasil penelusuran terhadap dugaan permintaan kontribusi dana tersebut. Kasus ini masih menjadi perhatian publik sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Editor : Mahendra Aditya
dugaan pungli Kejaksaan Blora kasus tendang kucing Mintel kerja sosial Blora eksekusi putusan pengadilan kejari blora