BLORA- Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap, sidang tuntutan dua lansia di Blora, Sujimah dan Pandi ditunda. Belum siapnya tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Blora lantaran kasus tersebut turut mendapatkan perhatian Kejagung, sehingga ada ekspose Kejagung.
Sidang bacaan tuntutan yang seyogyanya berlangsung pada Selasa (21/07). Namun karena tuntutan belum siap, maka sidang ditunda minggu depan.
Diberitakan sebelumnya jika Sujimah dan Pandi menjadi terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai rumah sakit di Blora bernama Febi. Febi sempat menuduh Sujimah dan Pandi membakar sampah yang menyebabkan asapnya masuk rumah dan meganggu. Padahal pelakunya orang lain.
Dari tuduhan itu berimbas pada cek-cok dan terjadi aksi saling dorong dan pukul yang menyebabkan luka di kedua belah pihak. Febi melakukan visum lalu melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Sementara hal serupa tidak dilakukan Sujimah dan Pandi.
Setelah berita viral, dan hakim Pengadilan Negeri Blora mendorong kasus tersebut diselesaikan secara restoratif justice (RJ), akhirnya di persidangan minggu lalu berlangsung RJ. Namun demikian RJ tak lantas menghentikan proses persidangan. Mekanisme persidangan tetap berlangsung.
Tim Kuasa Hukum Lanova Chandra, William yang secara sukarela menjadi penasehat hukum Sujimah dan Pandi menjelaskan jika sidang kali ini ditunda.
"Berkaitan dengan sidang hari ini sebenarnya tuntutan dari JPU. Ternyata tuntutan belum siap," katanya.
Menurutnya alasan dari kejaksaan lantaran ada ekposes dari Kejagung. Sehingga tuntutan belum siap.
"Sebetulnya minggu ini harus dibacakan. Karena minggu lalu RJ dengan pelapor. Harusnya hari ini sudah siap," bebernya.
Pihaknya pun berharap dengan perhatian Kejagung itu, tuntutan dari JPU bisa memberikan rasa keadilan yang terbaik pada terdakwa.
"Harapannya nanti minggu depan, hari Rabu tuntutan Kejaksaan memiliki rasa keadilan terbaik untuk terdakwa," harapnya. (tos)
Editor : Eko Santoso