BLORA- Apes, motor masih kredit milik warga Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan malah digondol maling. Pelaku beraksi saat rumah korban kosong ditinggal pemilik.
Korban ialah UA, 23. Motor yang digondol maling itu Honda Vario warna hijau hitam. Korban membeli motor dengan kredit, uang muka Rp 8 juta.
Kejadian bermula pada Jumat (19/06). Saat itu orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu rumahnya.
Keesokan harinya, Sabtu (20/06) pagi, seluruh penghuni rumah pergi bekerja untuk beraktivitas sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sebelum pergi, keluarga korban telah mengunci seluruh pintu rumah.
Sementara kunci rumah disembunyikan di bawah cangkul yang berada di samping pintu. Nahas, saat korban dan orang tuanya kembali ke rumah pada sore hari sekira pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto menjelaskan atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil senilai Rp 8.000.000,- yang merupakan uang muka pembelian kendaraan tersebut.
Pihaknya pun kemudian bergerak cepat setelah mendapatkan laporan.
"Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M 30 tahun yang merupakan warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong," ujar Kompol Slamet Riyanto (01/07).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 warna shiny gold serta uang tunai sisa dari hasil kejahatan senilai Rp 227.000.
"Serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan sebagai dokumen pendukung," imbuhnya.
Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (tos)
Editor : Eko Santoso