BLORA- Penendang kucing Mintel, Pujianto divonis pidana penjara selama dua bulan. Namun pidana penjara itu tak perlu dijalani. Diganti dengan kerja sosial.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra pada Rabu (03/06). Dalam putusan itu, Pujianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan," katanya.
Namun dalam penjelasannya, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Melainkan diganti melaksanakan kerja sosial.
"Berupa penyuluhan hukum dan atau sosialisasi hukum mengenai anti kekerasan terhadap hewan selama 20 jam," lanjutnya.
Penyuluhan hukum dan atau sosialisasi hukum mengenai anti kekerasan terhadap hewan selama 20 jam itu kemudian dirinci oleh ketua majelis hakim. Yakni untuk dilaksanakan di 10 sekolah yang ada di Blora.
Mulai dari sekolah SMP hingga SMA. Dengan durasi masing-masing sekolah dua jam. Juga dengan jadwal hari yang telah ditentukan.
Atas putusan itu, Pujianto menerima. Penasehat hukum Pujianto Zainudin menyampaikan pihaknya menerima dan tidak mengajukan banding.
"Dalam hal putusan Hakim tadi sudah sepakat dan menerima seperti itu untuk melaksanakan kerja sosial. Yakni melakukan penyuluhan hukum tentang kekerasan terhadap hewan," bebernya.
Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan pikir-pikir atas putusan hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum menuntut agar Pujiyanto dijatuhi pidana denda Rp 5 juta.
Lantaran JPU masih pikir-pikir, maka putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Perwakilan komunitas pecinta kucing Cat Lovers in The Word (CLOW) Hening Yulia menyebut putusan majelis hakim itu di luar perkiraan. Ia pun kaget.
"Ini di luar dugaan kami karena kami kemarin sempat terluka ya, kok tuntutannya hanya denda 5 juta," bebernya.
Putusan pidana penjara dari majelis dinilai lebih baik dari sekadar denda. Meski harus diganti dengan kerja sosial, menurutnya itu juga bagus. Terlebih dalam kerja sosial itu berbentuk penyuluhan hukum tentang kekerasan terhadap hewan.
"Bagi kami kan kami tidak punya nafsu memenjarakan orang, Ini momentum bahwa kami bisa mengatakan bahwa teman-teman di Blora ini punya wawasan ekologis tentang bagaimana hewan itu harus diperlakukan pada kehidupan ini. Semoga keputusan ini menjadi yurisprodensi untuk kasus serupa dan bisa menjadi referensi," tuturnya. (tos)
Editor : Eko Santoso