BLORA – Jajaran Polres Blora berhasil menangkap tiga pelaku pencurian rokok lintas kabupaten yang merugikan korban hingga Rp45 juta.
Para tersangka masing-masing berinisial S (48) dan TO (27) warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, serta HA (36) warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Ketiganya diketahui merupakan residivis yang kerap beraksi di berbagai wilayah.
Aksi pencurian di Blora terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB dengan menyasar Toko Bima Perkasa di Desa Todanan, Kecamatan Todanan.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko berinisial SK kehilangan ratusan pres rokok dari berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp45 juta.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah di jajaran Polda Jawa Tengah.
Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko yang dilakukan komplotan spesialis pencurian terorganisir.
Kasus ini terungkap setelah karyawan toko menemukan etalase rokok di dekat kasir dalam kondisi berantakan saat hendak membuka toko.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pintu gudang dan pintu belakang toko sudah terbuka.
Saat dilakukan pengecekan bersama pemilik, stok rokok di gudang diketahui telah hilang.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Resmob Polres Blora pada Jumat (15/5/2026), bahwa Unit Resmob Polresta Cilacap telah mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Todanan, Blora.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Polres Blora langsung menuju Polresta Cilacap untuk melakukan pendalaman.
Hasil pemeriksaan menguatkan pengakuan para tersangka yang mengakui telah membobol Toko Bima Perkasa.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko, satu tangga bambu yang digunakan untuk memanjat, linggis dan obeng sebagai alat pembobol.
Serta uang tunai Rp1.200.000 yang merupakan sisa hasil penjualan rokok curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (tos)