BLORA – Tahapan pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan belum sepenuhnya tuntas.
Hingga kini, masih ada puluhan bidang tanah milik warga yang belum selesai dibebaskan sehingga menjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Cabean, Nuryanto Sasmito Slamet, menyampaikan bahwa total kebutuhan lahan proyek mencapai 97,37 hektare.
Luasan tersebut mencakup area tubuh bendungan, kawasan genangan, serta greenbelt atau sabuk hijau sebagai penyangga.
Ia menjelaskan, sebagian besar lahan yang terdampak merupakan milik masyarakat berupa tegalan dan kebun, sedangkan kawasan permukiman tidak masuk dalam area proyek.
Dari total kebutuhan lahan tersebut, sekitar 61,89 hektare merupakan milik warga dan 24,10 hektare milik Perhutani.
Secara keseluruhan, terdapat 351 bidang tanah warga yang masuk dalam proses pembebasan.
Selain itu, terdapat pula tiga bidang tanah kas desa, 41 bidang tanah negara, sembilan bidang yang masih bersengketa, serta satu bidang kawasan hutan.
Hingga saat ini, sebanyak 283 bidang tanah milik warga telah berhasil dibebaskan. Namun masih ada 68 bidang yang belum rampung karena berbagai kendala.
Di antaranya sertifikat tanah yang masih dijadikan agunan di bank, pemilik lahan yang berada di luar daerah sehingga sulit hadir saat dipanggil, serta sebelumnya belum tercapai kesepakatan nilai ganti untung.
Permasalahan administrasi juga turut mempengaruhi proses, seperti perbedaan luas lahan antara data sertifikat dan kondisi di lapangan yang harus divalidasi melalui pengukuran ulang.
Meski begitu, Nuryanto memastikan seluruh pemilik lahan kini telah menyetujui nilai ganti untung hasil musyawarah.
Untuk bidang yang masih menjadi agunan bank, pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme konsinyasi dengan menitipkan dana ganti rugi di pengadilan agar dapat diambil pemilik bersama pihak bank.
Ia optimistis seluruh proses pembebasan lahan dapat rampung paling lambat bulan depan.
Namun, sembilan bidang tanah yang masih bersengketa antara Pemkab Blora dan warga masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Blora.
Kondisi ini diakui menjadi salah satu faktor yang menahan percepatan pembangunan bendungan meski anggaran telah tersedia. (ari)
Editor : Ali Mustofa