Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polemik Empat Pelaku Usaha Minyak Mentah di Blora, Cabdin ESDM Kendeng Selatan Tegaskan Harus Ada Rekomendasi Bupati

Ali Mustofa • Kamis, 14 Mei 2026 | 11:00 WIB
SUMBER: Salah satu sumber minyak mentah di Blora yang ada di Desa Sogo Kecamatan Jepon. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)
SUMBER: Salah satu sumber minyak mentah di Blora yang ada di Desa Sogo Kecamatan Jepon. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)

BLORA – Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Kendeng Selatan memberikan klarifikasi terkait polemik aktivitas pelaku usaha minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Para pelaku usaha sebelumnya mengklaim telah mengantongi izin lengkap dan tinggal mengirim sampel ke Pertamina, namun aktivitas tersebut justru berujung pada penghadangan.

Kasi Energi Cabdin ESDM Kendeng Selatan, Slamet Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi proses pengusulan pada tahap awal sebelum rekomendasi diteruskan ke Pemerintah Provinsi oleh Bupati Blora.

Menurutnya, mekanisme yang berlaku dimulai dari usulan sumur minyak rakyat oleh bupati melalui BUMD, koperasi, atau UMKM.

Setelah itu, proses dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga terbit rekomendasi gubernur.

Widodo menegaskan, rekomendasi dari pemerintah provinsi menjadi salah satu syarat penting untuk melanjutkan pengajuan sumur minyak rakyat ke Dirjen Migas maupun SKK Migas.

Hal tersebut juga diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menyebutkan Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan usulan Bupati Blora.

Ia menambahkan, aturan tersebut tidak memperbolehkan perorangan mengurus perizinan UMKM secara mandiri tanpa rekomendasi dari pemerintah kabupaten.

Dalam regulasi itu, koordinasi di tingkat kabupaten hanya dapat dilakukan melalui badan usaha seperti BUMD, koperasi, atau UMKM.

Widodo juga menyarankan agar legalitas izin yang diklaim para pelaku usaha dapat dikonfirmasi kembali ke Kementerian ESDM untuk memastikan keabsahannya.

Terkait polemik yang terjadi di lapangan, Cabdin ESDM Kendeng Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum dan aspek perizinan berada di bawah kewenangan Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Sementara itu, pengawasan operasional dilakukan oleh Pertamina yang nantinya dapat meneruskan temuan ke aparat penegak hukum di Dirjen Migas.

Di sisi lain, Suyono selaku pelaku usaha sekaligus pemilik UMKM Minyak Gandu Blora (MGB) menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan sumur minyak rakyat, meskipun tanpa rekomendasi pemerintah daerah maupun provinsi.

Ia mengaku proses perizinan dilakukan secara mandiri untuk satu titik sumur yang saat ini aktif.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mandiri sekaligus contoh transparansi bagi masyarakat terkait nilai jual minyak ke Pertamina.

Editor : Ali Mustofa
#sumur minyak rakyat #minyak mentah #perizinan umkm #blora