BLORA – Dua pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan mobil rental milik warga.
Laporan tersebut diajukan seorang ibu rumah tangga bernama Supartini (39) ke Polres Blora pada Senin (4/5/2026).
Kedua terlapor masing-masing berinisial Saron Lathief dan Yatno.
Saron diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) di bagian tata usaha Kejari Blora, sedangkan Yatno bekerja sebagai petugas keamanan atau satpam.
Keduanya masih tercatat sebagai pegawai aktif di Kejari Blora saat dugaan kasus tersebut mencuat.
Perkara itu bermula ketika kedua terlapor menyewa mobil milik korban pada 30 Maret 2026 melalui suami Supartini.
Mobil tersebut disebut akan dipakai untuk keperluan keluarga di wilayah Pati dan Jepara selama empat hari.
Serah terima kendaraan dilakukan di sekitar Balai Desa Gersi, Kecamatan Jepon.
Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut pengakuan korban, kedua penyewa beberapa kali meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan, mulai dari ada anggota keluarga sakit hingga kabar duka meninggal dunia.
Kecurigaan mulai muncul setelah janji pengembalian kendaraan pada 12 April 2026 kembali tidak dipenuhi.
Korban kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Dalam sebuah pertemuan di Desa Kidangan, kedua terlapor akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Pelaku mengaku mobil itu digadaikan. Uang hasil gadai sebesar Rp17 juta dipakai bersama untuk kebutuhan pribadi,” ujar Supartini.
Meski sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut, kedua terlapor belakangan sulit dihubungi.
Korban juga mendapat informasi bahwa keduanya sudah tidak lagi masuk kerja.
Karena merasa tidak ada itikad baik, warga Dusun Ngiebur, Kecamatan Jiken itu akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora.
Mobil yang dilaporkan berupa Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi AA 1753 EJ.
Selain berharap mobilnya bisa segera kembali, korban juga mengaku belum menerima pembayaran tambahan biaya sewa kendaraan sejak 13 April 2026.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi, membenarkan bahwa kedua nama tersebut memang merupakan pegawai di instansinya.
Namun, menurutnya, Saron maupun Yatno sudah sekitar 10 hari tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan.
“Saron sudah sekitar 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, begitu juga dengan Yatno,” ujarnya.
Pihak Kejari Blora mengaku baru mengetahui dugaan kasus tersebut setelah adanya laporan polisi.
Saat ini, proses internal terkait kedua pegawai tersebut juga tengah dilakukan.