Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Police Line di Kompleks Perumahan di Beran yang Diduga Sebagai Penimbunan Solar Ilegal Hilang

Eko Santoso • Selasa, 7 April 2026 | 12:01 WIB
SEPI: Kondisi perumahan yang diduga sebagai tempat penimbunan solar yang kini tak lagi terpasang police line, Selasa (07/04).
SEPI: Kondisi perumahan yang diduga sebagai tempat penimbunan solar yang kini tak lagi terpasang police line, Selasa (07/04). (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

BLORA- Aneh, police line di tempat yang diduga sebagai penimbunan solar ilegal hilang pada Selasa (07/04). Tempat yang diduga sebagai penimbunan solar ilegal itu berada di kompleks perumahan di Kelurahan Beran, Kota. 

 

Semula beredar video deretan rumah di perumahan Beran yang diberi police line. Video tersebut beredar di dunia maya. 

 

Namun saat wartawan ini ke lokasi tak ada lagi police line. Memang memasuki kawasan tersebut bau solar menyeruak. 

 

Bahkan tampak air genangan di sekitar perumahan itu menghitam. Seperti sisa-sisa minyak. 

 

Di kompleks perumahan itu juga terdapat semacam tempat penampungan yang biasa dipakai untuk menampung bahan bakar. Kemudian terdapat tempat parkir luas. 

 

Juga ada beberapa drum hingga semacam tanki yang ada pada kendaraan truk pengangkut minyak. 

BERBEDA: Tangkapan layar kompleks perumahan yang diberi police line karena diduga sebagai tempat penimbunan solar ilegal.
BERBEDA: Tangkapan layar kompleks perumahan yang diberi police line karena diduga sebagai tempat penimbunan solar ilegal.

 

Di lokasi tersebut tampak sepi. Sempat ada seorang lelaki. Setelah bertanya, seketika kabur. Kemudian ada juga seorang perempuan. 

 

Perempuan itu seketika berkata "solar,e tutup," ucapnya sambil berlalu. 

 

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sehingga belum bisa memastikan apakah lokasi itu penimbunan solar atau bukan. 

 

"Ini masih proses penyelidikan mas," ujarnya. 

 

Menurutnya saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, dan lalu dicek, rumah tersebut dalam keadaan kosong.

 

"Tidak ada aktifitas yang mencurigakan mas," bebernya. 

 

Namun demikian guna penyelidikan lebih lanjut lalu dipasang police line. 

 

Berdasarkan KUHP terbaru UU No. 1 Tahun 2023 penghilangan, perusakan, atau penerobosan police line (garis polisi) merupakan tindak pidana serius. Tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). (tos)

Editor : Eko Santoso
#polres blora #Solar Ilegal #solar #blora #penimbunan solar