BLORA – Penanganan kasus penendangan kucing yang melibatkan seorang pensiunan ASN berinisial PJ (69) memasuki tahap baru.
Perkara tersebut segera disidangkan setelah berkas dari kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dan langsung diteruskan ke Pengadilan Negeri Blora.
Diketahui, PJ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari lalu. Ia dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp10 juta.
Kasi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara guna memastikan kesesuaian antar keterangan.
“Berkas kami teliti untuk memastikan sinkronisasi keterangan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora sebelum Hari Raya Idulfitri.
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari pengadilan.
“Kami tinggal menunggu penetapan dari pengadilan terkait waktu pelaksanaan sidang pertama,” tambahnya.
Di sisi lain, Kejari Blora juga menerima audiensi dari komunitas pecinta hewan Catlovers In The World bersama Sintesia Animalia Indonesia yang diwakili Hening Yulia selaku pelapor.
Kedatangan mereka bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hendi mengungkapkan, sempat ada upaya dari pihak tersangka untuk menempuh jalur restorative justice (RJ). Namun, upaya tersebut hanya disampaikan secara lisan.
“Memang ada upaya secara lisan, tapi tidak disertai pengajuan resmi. Selain itu, pelapor juga tidak bersedia, sehingga proses RJ tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya. (tos)