BLORA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat di Blora. Seorang kepala puskesmas berinisial EHF dilaporkan telah mengadukan suaminya, S, yang berprofesi sebagai dokter spesialis di salah satu RSUD setempat, ke pihak kepolisian.
Pengaduan tersebut tercatat masuk ke Polsek Kunduran. Namun, saat dimintai keterangan oleh awak media, EHF memilih tidak memberikan pernyataan apa pun terkait laporan yang dilayangkannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua belah pihak—EHF dan S—datang ke Polsek Kunduran untuk memenuhi panggilan klarifikasi. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam guna menggali keterangan awal dari masing-masing pihak.
Kapolsek Kunduran Budi Santoso membenarkan adanya laporan dugaan KDRT yang diajukan oleh EHF. Ia menegaskan, saat ini perkara masih berada pada tahap klarifikasi awal.
“Benar, ada aduan terkait KDRT. Hari ini kami memanggil kedua pihak untuk klarifikasi terlebih dahulu. Setelah itu akan dilakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa laporan tersebut sejatinya telah masuk sejak Februari 2025. Namun, pada tahap awal, pelapor disebut belum bersedia melanjutkan ke proses gelar perkara.
“Awalnya pelapor tidak ingin persoalan ini berkembang luas. Namun, setelah adanya unggahan yang menjadi viral dari pihak terlapor, laporan tersebut kembali ditindaklanjuti,” jelasnya.
Terkait alat bukti, pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum. Dokumen medis tersebut disebut dibuat tak lama setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi dan menjadi salah satu dasar penyelidikan.
Di sisi lain, S membantah keras tuduhan melakukan kekerasan terhadap istrinya. Ia mengklaim tidak pernah melakukan tindakan KDRT selama pernikahan mereka berlangsung.
Menurut S, laporan tersebut dipicu persoalan lain di luar dugaan kekerasan. Ia menyebut istrinya merasa tidak terima setelah menjalani pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blora terkait dugaan perselingkuhan yang sebelumnya ia laporkan.
“Saya tidak pernah melakukan kekerasan. Yang terjadi justru karena persoalan lain, dan mungkin karena sakit hati akhirnya muncul laporan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum berjalan.
Jika perkara ini nantinya terbukti sebagai tindak pidana, maka penanganan disiplin kepegawaian akan disesuaikan dengan hasil dari aparat penegak hukum.
“Kami menunggu keputusan dan proses dari APH. Jika sudah ada ketetapan hukum, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Hingga kini, kasus dugaan KDRT tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal oleh kepolisian.
Editor : Mahendra Aditya