BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih menghadapi kendala dalam menangani fenomena tanah bergerak yang merusak belasan rumah warga di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu.
Kesulitan penanganan muncul karena lahan yang ditempati warga ternyata merupakan aset milik kementerian di sektor energi dan sumber daya mineral.
Bupati Blora, Arief Rohman, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berdampak pada 16 kepala keluarga.
Baca Juga: Isu LPG Langka di Blora Disebut Rekayasa Oknum, Ini Penjelasan Pertamina
Ia menjelaskan, lokasi terdampak berada di atas tanah milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan penghijauan.
Menurutnya, area tersebut bukanlah kawasan permukiman. Namun dalam perkembangannya justru ditempati warga sebagai tempat tinggal.
Pemerintah daerah telah mendata keluarga terdampak.
Dari total 16 keluarga, tiga di antaranya diketahui memiliki lahan pribadi dan telah memperoleh bantuan dari Baznas untuk pembangunan rumah.
Sementara itu, 13 keluarga lainnya diarahkan untuk tetap tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Cepu.
Arief menambahkan, karena status lahan merupakan aset kementerian, maka koordinasi lebih lanjut perlu dilakukan dengan pihak ESDM terkait kebijakan penggunaan lahan tersebut.
Secara aturan, area dengan fungsi ruang terbuka hijau tidak diperkenankan untuk dijadikan permukiman.
Baca Juga: LPG 3 Kg di Blora Sulit Didapat, Pedagang Akui Sudah Tiga Hari Tanpa Pasokan
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah pernah menyediakan lahan relokasi di wilayah Wonorejo.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, lahan tersebut justru dijual oleh sebagian warga.
Hal ini, menurutnya, dapat dikonfirmasi kepada pihak Kecamatan Cepu.
Meski demikian, Pemkab Blora tetap berupaya membantu warga terdampak, khususnya mereka yang tinggal di rusunawa dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing.
Bagi warga yang tergolong kurang mampu, bantuan tetap akan diberikan.
Terkait penyebab tanah bergerak, pemerintah telah meminta sejumlah pihak melakukan kajian lapangan.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) telah meninjau lokasi, sementara penelitian juga dimintakan kepada Institut Teknologi Bandung untuk mengkaji kondisi tanah di kawasan tersebut.
Hasil sementara menunjukkan fenomena tanah bergerak banyak terjadi di area bantaran sungai.
Ke depan, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan di kawasan bantaran sungai akan diawasi lebih ketat.
Bangunan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga tidak akan memperoleh izin, termasuk dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (ari)
Editor : Ali Mustofa