Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kantor Pertanahan Blora Targetkan 3.234 Bidang Tanah Tersertifikasi Lewat PTSL, Lakukan Pengukuran 18 Ribu Hektare

Eko Santoso • Senin, 9 Februari 2026 | 16:11 WIB
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma

BLORA - Tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten Blora manargetkan 3.234 bidang tanah tersertifikasi lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Termasuk melakukan pengukuran pada 18 ribu hektare tanah. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma berharap PTSL dimanfaatkan betul oleh masyarakat.

Sebab pelaksanaannya diperkirakan tinggal dua tahun. Yakni 2026 dan 2027. 

"Tahun 2026 kita dapat target pusat 3.234 bidang. Dan kita lakukan pengukuran 18 ribu hektare yang dilaksanakan di 16 kecamatan, 157 desa," katanya. 

Menurutnya sejauh ini ada 11 desa dan atau kelurahan yang belum terlibat dalam PTSL.

Di antaranya Kelurahan Bangkle, Karangjati, dan Tempelan yang ketiganya di wilayah Kecamatan Kota. 

Kemudian di Kelurahan Balun dan Cepu yang berada di Kecamatan Cepu. Berikutnya di Desa Ngrampitan Kecamatan Japah. 

"Desa Karanganyar Kecamatan Bogorejo, Kelurahan Jepon, Desa Waru, Desa Nginggil dan Kedungringin," tambahnya. 

Menurutnya PTSL adalah program negara untuk memberikan hak dan kepastian hukum atas tanah bagi warga Indonesia.

Terlebih lewat program itu prosesnya dilakukan secara cepat dan murah. 

"Bisa meminimalisir sengketa konflik batas bidang tanah," tuturnya.

Kemudahan lain adalah bagi pengurusan wakaf, waris, dengan memanfaatkan program PTSL mendapatkan sejumlah kemudahan. 

"BPHTB nol, karena ada instruksi Bupati," tuturnya. 

Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL juga tidak dikenakan biaya pengukuran.

Namun ada beberapa hal yang menjadi tanggungjawab warga yang mengikuti program itu dan harus ditanggung yang bersangkutan. 

"Yang wajib ada sebelum dilakukan pengukuran materai dan patok," terangnya. 

Menurutnya dampak PTSL sangat terasa secara ekonomis. Sebab tanah yang bersertifikat dan tidak memiliki nilai ekonomi berbeda. 

"Efek PTSL terasa di salah satu desa di Kecamatan Bogorejo, nilai ekonomis tanah 13 ribu per meter, sementara peningkatan tertinggi mencapai 7,9 juta per meter," imbuhnya. 

Artinya berkat PTSL tanah tak sekedar dimanfaatkan sebagai pertanian, tetapi punya nilai ekonomis yang membantu perputaran uang di Kabupaten Blora. 

"Perputaran nilai ekonomis berdasarkan nilai tanggungan di Blora 1,7 Triliun," jelasnya. (tos)

 

Editor : Ali Mustofa
#PTSL 2026 #BPN Blora #Sertifikat Tanah 2026 #blora