BLORA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Blora, mencatatkan nilai hak tanggungan melalui lembaga keuangan/perbankan dengan penjaminan sertifikat tanah di Blora mengalami trend kenaikan.
Selama tiga tahun terakhir, dan sepanjang 2025, total nilai hak tanggungan tercatatkan sekitar Rp 1,7 triliun.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengungkapkan trend tersebut naik salah satunya karena factor pasca masifnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan mayoritas permohonan hak tanggungan tersebut dari permohonan perorangan
Baca Juga: Diarak Telanjang ke Balai Desa, Pemuda Japah Blora Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Penyiksaan
"Tiga tahun terakhir ini, mengalami kenaikan signifikan. Tahun 2023 nilai hak tanggungan mencapai Rp 957 miliar, lalu tahun 2024 naik mencapai Rp 1,1 triliun, dan tahun 2025 mencapai Rp 1,7 triliun," terang Elvyn.
Lebih lanjut, Elvyn nilai hak tanggungan belum terhitung dari anggunan dengan pencairan dibawah Rp 100 juta yang tidak tercatat dalam laporan.
Ia menegaskan laporan itu sudah tersistem kepada seluruh perbankan maupun koperasi yang terhubung ke otoritas jasa keuangan (OJK) melalui aplikasi Mitra Kerja ATR/BPN.
"Ada satu sistem, belum lagi aturan yang dibawah Rp 100 juta tidak perlu dilaporkan dengan BPN terhadap Sertifikat hak tanggungan," ujar Elvyn.
"Kalau sudah lunas nanti ada istilahnya Roya atau penghapusan hak tanggungan," sambungnya.
Indikator lainnya adalah Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Kabupaten Blora tercatatkan dengan nilai terendah ada di salah satu desa Kecamatan Bogorejo, nilainya hanya Rp 13 ribu permeter.
Sementara nilai tertinggi di salah satu desa Kecamatan Cepu mencapai Rp 7,9 juta permeter," ungkapnya.
Baca Juga: Red House Art Lab Hadirkan Pameran Seni Digital dan AR Pertama di Blora
Dikatakan sampai dengan 31 Desember 2025 di Blora, telah terbit sertipikat Hak Atas Tanah sejumlah 604.658 bidang dari total luas bidang Kabupaten Blora 195 ribu hektare, dengan total bidang mencapai 643.542 bidang sertifikat.
"Rinciannya BPN Blora telah menerbitkan Hak Milik 515.478 bidang. Hak Guna Usaha ada 3 bidang. Hak Guna Bangunan 3.691 bidang. Hak Pakai 11.801 bidang. Hak pengelolaan 13 bidang. Hak wakaf 1.991 bidang," terang Elvyn.
"Sehingga yang belum terdaftar 38.884 bidang,di tahun 2026 kita rencana 18 ribu hektare pada 159 desa di 16 kecamatan, direncanakan akan diselesaikan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026 dan 2027," tambahnya.(ari)
Editor : Ali Mustofa