Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Regulasi Baru KSPS Bikin 70 Sekolah di Blora Tanpa Kepala Sekolah Tetap

Arif Fakhrian Khalim • Senin, 26 Januari 2026 | 15:27 WIB

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Blora Karyono
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Blora Karyono

BLORA - Sebanyak 70 sekolah di Kabupaten Blora terancam terus diisi pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah hingga pendaftaran dibuka kembali.

Hal itu terjadi karena Pemkab Blora belum bisa melakukan penetapan kepala sekolah definitif dalam waktu dekat dan menyusul perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Blora Karyono mengungkapkan hingga awal 2026 itu diperkirakan ada sebanyak 70 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah tetap. Jumlah sebanyak itu tersebar di TK, SD dan SMP.

“Jumlah itu terakhir dilakukan pengisian pada Mei 2025 lalu, kemudian tidak ada pembukaan pendaftaran kepala sekolah. Pengisian kepala sekolah mungkin akan dilakukan setelah dilakukan regrouping di Blora,” ungkapnya.

Baca Juga: Blora Usulkan Empat Koridor Jalan ke Inpres Jalan Daerah, Tiap Koridor Dianggarkan Rp100 Miliar

Ia menyampaikan, penyebab kekosongan kepala sekolah di Blora itu ada yang sudah purna dan belum ada pengisian.  Kendala regulasi baru juga masih dipelajari dan harus diikuti.

“Regulasi sekarang itu harus lewat aplikasi kepala sekolah dan pengawas sekolah (KSPS) dan yang sudah memenuhi regulasi yang bisa diangkat. Untuk umur juga tidak dibatasi, selama guru tersebut sudah berpangkat minimal 3C dan pensiun di usia 56 tahun,” jelasnya.

Dengan jumlah kekosongan yang cukup besar dan masa jabatan Plt terbatas menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Blora. “Sampai saat ini tidak ada kendala gangguan pelajaran di sekolah yang tidak ada kepala sekolah. Karena yang menjabat diisi dari domisili dan dekatnya sekolah yang diampu,” tuturnya. (ari)

Editor : Mahendra Aditya
#regulasi #kepala sekolah #blora