BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora mulai memberlakukan kebijakan penggunaan pakaian khas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari identitas kedinasan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025 dan efektif diterapkan mulai 2 Januari 2026.
Pakaian khas ini dikenakan setiap hari Jumat oleh ASN di lingkungan Pemkab Blora.
Baca Juga: 118 Desa di Kabupaten Blora Terkendala Lahan Pembangunan Koperasi Desa
Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya menampilkan jati diri ASN yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal Jawa Tengah yang religius, namun tetap sejalan dengan perkembangan zaman.
Penerapan aturan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 mengenai penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.
Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sekadar mengatur seragam kerja.
Lebih dari itu, pakaian khas ASN diharapkan menjadi media pelestarian budaya daerah, khususnya batik khas Blora, sekaligus memperkuat citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang berakar pada budaya lokal.
Dalam ketentuan surat edaran, ASN pria diberikan beberapa pilihan busana.
Di antaranya mengenakan kemeja putih berkerah berdiri atau kerah shanghai, baik lengan panjang maupun pendek, yang dipadukan dengan sarung batik khas Blora.
Alternatif lainnya adalah atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan sarung batik khas Blora.
Seluruh pakaian tersebut wajib dilengkapi atribut resmi. ASN pria juga diperbolehkan mengenakan peci, serta alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu.
Sementara itu, bagi ASN wanita, pakaian khas yang ditetapkan meliputi gamis berbahan batik atau dominan batik khas Blora dengan pilihan warna bebas.
Alternatif lain yakni tunik atau kemeja polos warna putih yang dipadukan dengan bawahan batik khas Blora.
ASN wanita juga dapat mengenakan atasan batik khas Blora berlengan panjang atau pendek, dengan bawahan batik panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut, serta dilengkapi atribut resmi.
Khusus ASN wanita yang mengenakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab polos dengan warna yang disesuaikan dengan busana. Untuk alas kaki, dapat menggunakan sandal selop atau sepatu.
Baca Juga: Sempat Tersendat, Gaji PPPK di Blora Sudah Cair
Pemkab Blora juga memberikan pengecualian penerapan pakaian khas ASN bagi pegawai yang bertugas di sektor tertentu.
Pengecualian tersebut mencakup bidang perhubungan, penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, serta pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan, fungsi kerja, dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Bupati Blora menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut di instansi masing-masing, sehingga penerapan pakaian khas ASN dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Surat edaran tentang penggunaan pakaian khas ASN ini ditetapkan di Blora pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman. (tos)