Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Berkat SEB Tiga Menteri, Desa Bisa Klaimkan Kegiatan 2025 yang Tak Terbayarkan Pada Anggaran 2026

Eko Santoso • Jumat, 2 Januari 2026 | 09:34 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Merah Putih Agung Heri
Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Merah Putih Agung Heri

BLORA – Terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri beri angin segar bagi desa-desa yang tak bisa mencairkan dana desa tahap II non-earmark 2025 akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.

SEB itu memberi kelonggaran bahwa kegiatan yang terlanjur berjalan dan tak bisa dianggarkan bisa dimasukkan penganggaran pada 2026. 

Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Merah Putih Agung Heri menjelaskan di Blora banyak pemerintah desa kaget akibat terbitnya PMK 81.

Terlebih kasus di Blora bersifat kasuistik. 

"Ada desa-desa yang sebelum 17 September sudah mengajukan pencairan dana desa tahap 2. Namun Siskeudes trouble," ujarnya.

"Saat ditunggu pembenahan, tiba-tiba muncul PMK 81, yang menegaskan dana desa tahap 2 bagi desa yang mengajukan setelah 17 September tak bisa cair," paparnya. 

Total ada 113 desa di Blora terdampak. Dengan dana yang tak bisa dicairkan senilai Rp 33 miliar.

"Memang biasanya setelah dana desa tahap 1 selesai, sambil menunggu pencairan tahap dua, pekerjaan berlangsung. Kan tidak mungkin secara fisik baru 50 persen kemudian dihentikan," imbuhnya. 

Sehingga terbitnya PMK 81 membuat pemerintah desa di Blora kelimpungan. Lantaran pengerjaan kadung berjalan tetapi dana tak bisa dicairkan.

Atas hal itulah DPP APDESI Merah Putih melobi berbagai pihak terkait. 

"Kami lobi ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian dicarikan solusi dan muncul surat edaran bersama tiga menteri," bebernya. 

Dalam SEB tiga menteri itu menjelaskan bagi desa yang terdampak PMK 81, bisa mengalokasikan anggaran pengerjaan dengan cara dibayarkan dana desa earmark. 

"Bisa diswitch. Dengan cara ada musdesus, diinventarisir. Apabila masih kurang, dijadikan catatan kekurangbayaran 2025, dan bisa masuk anggaran 2026," imbuhnya. 

Dengan demikian maka desa tak perlu khawatir. Sebab kegiatan non earmark pada 2025 yang tidak bisa dibayarkan akibat dana desa tahap dua tak cair, bisa dibayar dengan menganggarkan pada 2026. (tos)

Editor : Ali Mustofa
#apdesi #tiga menteri #blora #dana desa #Non Earmark