Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Anggota DPRD Blora Minta DPUPR Blora Blacklist Kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Plosorejo-Sembongin

Arif Fakhrian Khalim • Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
BERPROSES: Beberapa truk berisi material menurunkan pasir untuk proyek peningkatan jalan Plosorejo - Sembongin.
BERPROSES: Beberapa truk berisi material menurunkan pasir untuk proyek peningkatan jalan Plosorejo - Sembongin.

BLORA - Pelaksana proyek peningkatan jalan Plosorejo - Sembongin yang dikerjakan oleh CV Bintang Timur, dengan Konsultan Pengawas dari CV Archidas Design dianggap tidak becus dan profesional. Anggota DPRD Blora Supriedi minta Dinas PUPR blacklist kontraktor tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Blora Supriedi mengatakan, bahwa sudah jauh hari mengingatkan pelaksana proyek agar menyelesaikan pekerjaan sebelum tenggat waktu berakhir. Menurutnya, keterlambatan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen dan keseriusan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan.

“Sudah saya ingatkan satu bulan sebelumnya. Tapi kenyataannya sampai tanggal terakhir pengerjaan belum rampung dan harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Lahan Markas TNI Alugoro Blora Disulap Jadi SPPG MBG, Sasar Ratusan Siswa SMP N 1 Blora

Ia menilai pelaksanaan pembangunan jalan Desa Plosorejo terkesan tidak dikerjakan secara maksimal. Sangat asal-asalan dan tidak profesionalitas.

“Harusnya pemerintah dalam hal ini dinas DPUPR mem-blacklist penyedia jasa itu. Karena bisa dibilang tidak pecus kerja,” tegasnya.

Supriedi menekankan bahwa proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara tidak boleh dikerjakan secara sembarangan. Ia mendorong agar dinas terkait mengambil langkah tegas sebagai bentuk evaluasi dan penegakan komitmen terhadap kualitas serta ketepatan waktu pekerjaan.

 “Kami berharap pembangunan jalan di Desa Plosorejo tetap dapat diselesaikan meskipun menghadapi berbagai kendala. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur,” harapnya.

 Supriedi menilai, apabila proyek tersebut benar-benar gagal diselesaikan dan anggaran yang telah dialokasikan harus dikembalikan ke kas negara. Maka masyarakat Desa Plosorejo justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Anggaran tersebut sejatinya telah direncanakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan warga. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tuturnya. (ari)

Editor : Mahendra Aditya
#jalan #blora