Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Baru 66 Desa di Blora Lunas PBB, Sisanya Nunggak! Target Rp25 Miliar Dikejar Sebelum 30 September

Eko Santoso • Rabu, 17 September 2025 | 21:05 WIB
TERTIB: Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora
TERTIB: Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora

BLORA – Baru 66 desa di Blora yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Sisanya, 205 masih menunggak. Padahal batas akhir pembayaran yakni 30 September. Tinggal dua minggu.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Siti Rokhayah menjelaskan jumlah desa di Blora 271. Namun belum semua lunas PBB P2.

"Yang lunas baru 66. Sisanya belum. Namun bukan berarti yang belum itu belum bayar sama sekali," katanya.

Dari 205 desa yang belum lunas, sebagian sudah bayar. Ada yang secara prosentase 50 persen hingga 80 persen.

"Biasanya mereka bayar mepet-mepet pas tanggal 30," ujarnya.

Secara keseluruhan ia menjelaskan jika dari total target Rp 25 miliar, kini secara prosentase sudah 82,95 persen realisasi pembayaran pajak. Secara nominal lebih dari Rp 20 miliar.

"Semula di murni target kita 20 miliar. Kemudian pas perubahan jadi 25 miliar," imbuhnya.

Target tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Pada 2024 target hanya Rp 20 miliar. Namun realisasinya capai Rp 22 miliar.

Pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif agar pajak tersebut mencapai target dan selesai pada waktu yang ditentukan. Beberapa langkah yang diterapkan di antaranya memanggil desa dengan realisasi pajak yang rendah.

"Kami panggil ke kantor, kami tanyai apa yang jadi masalah. Kemudian kami arahkan," paparnya.

Dari analisis sejauh ini ada beberapa kendala. Bervariasi. Ada yang karena uang pajak sudah dibayarkan oleh wajib pajak yakni warga, tetapi masih ngendon di perangkat desa.

"Adapula yang dari wajib pajak belum bayar. Katanya nunggu panen," bebernya.

Sementara bagi desa yang lunas awal diberi penghargaan. Penghargaan itu berupa uang. Dengan besaran yang telah diatur.

"Bagi yang melebihi batas waktu ada sanksi administratif berupa denda. Dendanya satu persen setiap bulan dari pokok pajak," terangnya. (tos)

Editor : Mahendra Aditya
#pbb p2 #blora #pajak #bppkad blora