BLORA - 13 pelajar yang sebelumnya diamankan lantaran diduga akan mengikuti aksi demonstrasi dipulangkan Kepolisian Resort Blora. Namun, pelajar tersebut harus wajib lapor pada kepolisian.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, 13 pelajar ini masih berstatus pelajar, dan dilakukan pembinaan.
Setelah dipanggilkan orang tua dan pihak sekolah, mereka boleh pulang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelajar itu berasal dari empat kecamatan, yakni Jati, Ngawen, Randublatung, dan Blora Kota.
"Karena mereka masih berstatus pelajar, kami mengedepankan langkah pembinaan. Setelah dipanggilkan orang tua dan pihak sekolah, mereka kami kembalikan,” ujarnya.
Pihaknya memastikan, untuk pelajar yang sudah dipulangkan itu tetap wajib lapor ke Polres
Blora. Selama satu minggu dua kali pembinaan larangan narkoba untuk membangun karakter
siswa.
“Kami mengingatkan, keterlibatan dalam aksi anarkis dapat berdampak panjang, termasuk
tercatat di kepolisian yang bisa mempersulit saat membutuhkan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan di masa depan,” ungkapnya. (ari)