BLORA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora terima Aduan dua pekerja yang kena PHK.
Yakni Kardi dan Wahyudi. Kedua warga itu bekerja di PT Graha Artha yakni perusahaan yang bergerak di bidang jasa kelistrikan.
Sub Koordinator Hubungan Industrial, Dinperinaker Blora, Moh Khomsin menyebut pihaknya menerima aduan dari dua orang itu.
Dari aduan, kemudian pihaknya mempertemukan kedua belah pihak.
"Hari ini kami mediasi kedua belah pihak," tuturnya.
Namun dari hasil mediasi pertama ini belum ada titik temu. Sehingga ada mediasi lanjutan tahap berikutnya.
"Ada mediasi lanjutan tahap berikutnya, dua minggu lagi," imbuhnya.
Menurutnya para pekerja yang kena PHK itu wadul karena merasa haknya belum dibayarkan.
Hak itu seperti uang pesangon hingga penghargaan masa kerja.
"Hal-hal itu yang masih dipertanyakan pekerja. Sebenarnya pihak perusahaan sudah menyampaikan, namun dari pekerja belum menyepakati besaran nominal," tuturnya.
Menurutnya sebenarnya PT tersebut beralamat di Semarang.
Namun memiliki cabang di Blora. Yakni beralamat di Jalan Sumbawa.
"Harapan kami ke depan segera ada titik temu kedua belah pihak. Terjadi kesepakatan yang gak merugikan keduanya. Sehingga terjadi hubungan industrial yang harmonis," imbuhnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa