Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Gembira! Tunggakan Pajak PBB di Blora 2014-2024 Bebas Denda

Redaksi Radar Kudus • Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi pajak 2025
Ilustrasi pajak 2025

BLORA - Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus menyongsong Hari Jadi Kabupaten Blora ke-276, pemerintah daerah menghadirkan kado istimewa bagi warganya.

Seluruh denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 2014 hingga 2024 resmi dihapuskan.

Kebijakan ini berlaku sejak Agustus hingga 31 Desember 2025, sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan beban denda.

Baca Juga: Alhamdulillah... Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Bogorejo Blora Berhasil Dipadamkan

Masyarakat Hemat Hingga Rp 4,7 Miliar

Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini, menjelaskan bahwa nilai denda yang dihapuskan mencapai angka fantastis.

“Total pokok tunggakan PBB-P2 mencapai Rp 11 miliar, sementara dendanya sebesar Rp 4,7 miliar. Jadi, masyarakat bisa hemat hingga miliaran rupiah dengan kebijakan ini,” ungkapnya.

Artinya, bagi warga yang selama ini merasa terbebani akibat akumulasi denda, kini ada kesempatan besar untuk melunasi kewajiban tanpa rasa cemas.

Kenaikan Pajak Masih Wajar

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, memastikan bahwa kenaikan PBB-P2 tahun ini tidak akan menekan daya beli masyarakat.

Kenaikan rata-rata hanya 23,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan perhitungan yang disesuaikan kondisi ekonomi warga.

“Memang ada kenaikan, tapi rata-rata tidak lebih dari 23,5 persen. Bahkan ada yang nilainya lebih rendah dibanding tahun lalu, dan uniknya ada juga yang ditetapkan nol rupiah, sehingga tidak perlu bayar sama sekali,” jelas Komang.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan finansial masyarakat.

Baca Juga: POTRET BPBD Muria Raya Kerahkan Mobil Suplai Air untuk Padamkan Kebakaran Sumur Minyak Blora

Momentum Emas Bayar Pajak

Pemerintah menegaskan, periode Agustus–Desember 2025 adalah momen emas bagi masyarakat Blora. Siapa pun yang melunasi PBB-P2 dalam periode ini akan otomatis mendapatkan penghapusan denda.

“Kesempatan ini hanya berlaku di tahun ini, jadi jangan ditunda. Bayar sekarang, dendanya langsung hilang,” tambah Komang.

Bagi banyak warga, kesempatan ini tentu menjadi angin segar. Selain bisa menyelesaikan kewajiban pajak, mereka juga terbebas dari rasa khawatir akibat tunggakan lama yang sudah menumpuk hingga 10 tahun.

Konsistensi Pembangunan dan Keringanan Warga

Kebijakan penghapusan denda ini menunjukkan komitmen Pemkab Blora untuk tidak hanya mengejar pendapatan daerah, tetapi juga memahami kondisi riil masyarakat.

Dengan cara ini, roda pembangunan tetap berputar, sementara warga tidak merasa terbebani berlebihan.

Warga pun menyambut positif langkah ini. Banyak yang menilai, penghapusan denda PBB-P2 adalah kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendidik kesadaran untuk taat pajak di masa depan.

Penghapusan denda pajak PBB-P2 di Blora adalah peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban dengan ringan.

Dengan nilai denda yang mencapai Rp 4,7 miliar, kebijakan ini bukan hanya meringankan warga, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir dengan solusi, bukan sekadar tuntutan.

Kini, tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum 31 Desember 2025.

Editor : Mahendra Aditya
#Penghapusan PBB P2 2025 #pajak blora #hut ri 80 tahun 2025 #Denda Pajak PBB Blora #pajak pbb #PBB P-2 #pajak PBB P2 #HUT RI 80