Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Proyek Strategis Nasional Bendungan Karangnongko di Blora, 538 KK Terimbas: Tanpa Sertifikat, Ganti Rugi Bisa Tertahan

Redaksi Radar Kudus • Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:25 WIB

LUAS: Lokasi bendungan Karangnongko di Mendenrejo,Kecamatan Kradenan.
LUAS: Lokasi bendungan Karangnongko di Mendenrejo,Kecamatan Kradenan.

BLORA - Pembangunan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, menjadi salah satu proyek strategis nasional yang menuai sorotan besar.

Bendungan ini memang digadang-gadang bakal membawa manfaat besar, terutama untuk irigasi dan penyediaan air di wilayah Blora dan sekitarnya. Namun, di balik itu, ribuan warga harus rela kehilangan lahan dan rumah mereka.

Setidaknya ada 538 kepala keluarga (KK) yang terkena dampak penggusuran. Mereka tersebar di lima desa, yakni Desa Mendenrejo (22 KK), Ngrawo (146 KK), Nginggil (141 KK), Nglebak (179 KK), dan Megeri (50 KK).

Kehidupan warga di wilayah tersebut akan berubah total, sebab tanah yang menjadi tempat tinggal maupun sumber penghidupan mereka harus dilepas demi pembangunan infrastruktur ini.

Baca Juga: Alhamdulillah... Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Bogorejo Blora Berhasil Dipadamkan

Sertifikat Tanah Jadi Syarat Mutlak

Menurut Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Kabupaten Blora, Atikah, pencairan uang ganti rugi atau ganti untung hanya bisa dilakukan apabila warga sudah memegang sertifikat tanah atas nama sendiri.

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kepemilikan lahan sah dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Masalahnya, tak semua warga sudah siap dengan dokumen tersebut. Beberapa sertifikat tanah ternyata masih menjadi agunan di bank. Bahkan ada juga lahan yang belum memiliki sertifikat, serta tanah warisan yang masih menimbulkan perdebatan di antara ahli waris.

“Kami minta agar sebelum Desember, semua sertifikat sudah kembali di tangan pemilik. Kalau masih di bank, segera diurus,” jelas Atikah.

Situasi ini membuat warga harus berpacu dengan waktu. Bagi mereka yang sertifikatnya masih berada di bank, proses pengambilan harus segera dilakukan dengan koordinasi antara pemilik, pihak perbankan, dan pemerintah desa.

Baca Juga: Tak Kunjung Padam, BPBD Blora Ungkap Kendala Pemadaman Sumur Minyak di Bogorejo Blora, Apa Saja?

Tak hanya itu, tanah warisan juga menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah meminta setiap ahli waris untuk membuktikan hak kepemilikannya melalui surat keterangan waris yang ditandatangani pemohon, saksi, kepala desa, hingga camat.

Jika ahli waris berada di luar daerah, proses administrasi tetap harus dijalani dengan mengirimkan berkas dan melampirkan foto sebagai bukti keabsahan.

“Ahli waris di luar Jawa juga wajib ikut tanda tangan. Kami minta tetap ada bukti berupa surat waris resmi,” tegas Atikah.

Menjaga Hak Warga di Tengah Proyek Besar

Meski tampak rumit, aturan sertifikat ini sebenarnya ditujukan untuk melindungi hak warga agar tidak kehilangan kompensasi.

Pemerintah daerah pun mengaku sudah melakukan koordinasi lintas pihak, baik dengan perbankan maupun pemerintah desa, supaya proses administrasi berjalan lebih lancar.

Rencananya, pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada Desember mendatang. Jika semua dokumen sudah beres, warga yang lahannya tergusur akan menerima dana kompensasi sesuai dengan nilai yang ditetapkan.

Baca Juga: Tiga Cara Dilakukan BPBD untuk Pemadaman Sumur Minyak di Bogorejo Blora, Apa Saja?

Namun, apabila warga tidak segera melengkapi dokumen kepemilikan tanah, ada risiko pencairan ganti rugi tertunda bahkan bisa menimbulkan konflik hukum.

Karena itu, pemerintah terus mengimbau warga untuk segera mengurus syarat-syarat administratif sebelum tenggat waktu tiba.

Proyek Bendungan Karangnongko adalah langkah besar yang diharapkan mampu membawa kemajuan di Blora.

Namun, bagi ratusan keluarga yang harus meninggalkan rumah dan tanah leluhurnya, perjalanan ini penuh dilema.

Di satu sisi, mereka harus merelakan kenangan dan aset berharga. Di sisi lain, kompensasi yang dijanjikan bisa menjadi bekal untuk memulai kehidupan baru.

Satu hal yang pasti, sertifikat tanah kini menjadi kunci utama agar hak mereka tidak hilang begitu saja. Tanpa dokumen itu, uang ganti rugi yang dijanjikan bisa sekadar menjadi angin lalu.

Editor : Mahendra Aditya
#Bendungan Karangnongko #blora #sertifikat tanah #Proyek Bendungan Karangnongko #proyek strategis nasional