MADIUN – Residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor asal Kabupaten Blora berkasil dibekuk polisi di Madiun, Jatim.
Tersangka adalah AW alias Aryo, warga Dusun Nglencong, Desa/Kecamatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pria berusia 39 tahun itu terancam hukuman penjara empat tahun.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban bernama YR, 40, warga Magetan pada Juli 2025.
Menurutnya, korban awalnya berkenalan dengan Aryo melalui aplikasi pertemanan OMI pada Rabu (9/7).
Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban.
Lalu, korban diajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan, menggunakan sepeda motor Mio AE 3983 RJ pada Jumat (18/7),
“Setelah bertemu, korban diajak bergeser ke dekat Exit Tol Dumpil. Di situ tersangka melakukan aksi penggelapan sepeda motor korban,” ujar Kemas.
Menurut Kapaolres, modus pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput rekannya yang akan menawarkan pekerjaan di minimarket terdekat.
Sebelumnya, tersangka melakukan pembicaraan yang sifatnya intens, sehingga para korban mau menemuinya.
Korban yang kadung percaya, lalu korban menyerahkan motor. Sedangkan tersangka tidak kembali.
Saat dihubungi, ponsel tersangka sudah mati. Korban pun menyadari telah ditipu dan melaporkan kejadian ke polisi.
Diketahui, Aryo diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2013 dan 2017. Motor hasil kejahatan dijual secara online dengan kerugian korban mencapai Rp7 juta.
Dari pengembangan kasus, Aryo mengaku telah 24 kali melakukan aksi di berbagai daerah, dengan modus yang hampir sama.
Rinciannya, aksi dilakukan di 4 lokasi di Kabupaten. Yaitu Madiun, Kota Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Kota Solo, Karangnyar, Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.
“TKP di Kabupaten Madiun 4, Kota Madiun 2 TKP, Kabupaten Ngawi 3 TKP, Kabupaten Ponorogo 1 TKP, Kabupaten Magetan 2 TKP, Kabupaten Nganjuk 1 TKP, Kota Solo 4 TKP, Kabupaten Karanganyar 4 TKP, Kabupaten Boyolali 1 TKP, Kota Yogya 1 TKP, dan Semarang 1 TKP,” urainya.
Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Editor : Ali Mustofa