Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

TEGAS! 1.023 Botol Miras Ludes Dimusnahkan, Tempat Hiburan Malam 'Nekat Buka' Dijerat Razia Gabungan!"

Eko Santoso • Senin, 24 Maret 2025 | 23:29 WIB
HANCURKAN: Polres Blora saat memusnahkan miras yang didapat selama razia.
HANCURKAN: Polres Blora saat memusnahkan miras yang didapat selama razia.

BLORA, Radar Kudus – Aksi tegas Polres Blora dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan pelanggaran aturan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan menuai sorotan.

Gabungan petugas kepolisian dan Satpol PP berhasil menyita 1.023 botol miras dari sejumlah warung dan kafe yang masih beroperasi, sebelum akhirnya dimusnahkan di Mapolres Blora.

Operasi Gabungan, Tempat Hiburan "Nekat" Dibersihkan

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, operasi digelar sejak 28 Februari 2024 hingga Ramadan untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk.

"Ada beberapa tempat hiburan malam dan kafe yang sempat beroperasi. Kami lakukan razia bersama Satpol PP, dan akhirnya clear—semua tutup," tegas Wawan.

Pemusnahan miras hasil razia dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

"Ini bukti serius kami menindak pelanggar aturan," tambahnya.

Aturan Jelas: Tutup Total Selama Ramadan

Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora menegaskan, penutupan tempat hiburan malam merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya Pasal 44 Ayat 4.

"Surat edaran bernomor 556/179 juga telah disebar ke seluruh pengusaha hiburan malam dan karaoke," jelas Yeti, perwakilan Dinporabudpar.

Surat itu meminta pengusaha menutup operasional selama Ramadan hingga Idul Fitri 1446 H guna menciptakan ketenteraman.

"Jika ada yang bandel, Satpol PP akan turun tangan," tegas Yeti.

Dukungan Data dan Reaksi Publik

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Satpol PP Blora menyiapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.

"Kami tak mau ada celah untuk pembangkangan," tegas Yeti.

Aksi ini menjadi peringatan keras: selama Ramadan, Blora tak toleransi pelanggaran aturan hiburan malam dan miras!(*)

Editor : Mahendra Aditya
#polres blora #hasil razia #Polres Blora Gerebek #miras #tempat hiburan malam #ramadan #blora