Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Puluhan Pohon Ditebang Ilegal, KPH Randublatung Blora Laporkan 18 Anggota KTH, Negara Rugi Puluhan Juta

Eko Santoso • Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:16 WIB

 

KETAHUAN: Warga Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Blora, saat di hutan yang diduga sedang menebang pohon
KETAHUAN: Warga Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Blora, saat di hutan yang diduga sedang menebang pohon

 

BLORA – Perum Perhutani KPH Randublatung melaporkan 18 warga yang diduga terlibat ilegal logging. Warga tersebut merupakan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang.

Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro menyebut dugaan ilegal logging itu terpaksa dilaporkan lantaran diduga sudah berulang kali dilakukan.

Terlebih sebelumnya sudah ada penandatanganan surat pernyataan dari ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo yang berjanji tak akan kembali melakukan.

Herry Merkussiyanto Putro menjelaskan memang benar petak 95 B dan 95 C tersebut dikelola KTH Mulyo Raharjo Silayang setelah mendapatkan SK nomor 185/MENLKH/SEKJEN/PSL.0/3/2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sifatnya kemitraan dengan Perum Perhutani.

KTH hanya memiliki wewenang untuk menanami lahan tersebut, tetapi tidak memiliki hak atas tegakan/pohon yang ada di lahan itu.

Sebab tegakan yang ada merupakan aset negara. Yang penjagaannya dilimpahkan ke Perum Perhutani.

Untuk itu pihaknya melakukan pengamanan atas perusakan yang diduga telah terjadi. Dan benar saja, menurutnya di lokasi terjadi pengrusakan dan penebangan pohon.

"Hasil pendataan kami ada 51 tegakan yang rusak atau ditebang. Yang hilang delapan pohon di petak 95 B. Dan 43 pohon di petak 96 C. Jadi total 51 pohon," imbuhnya.

Atas tindakan itu, total nilai kerugian negara mencapai jutaan rupiah.  Rinciannya untuk petak 95 B yang ada delapan pohon ditebang kerugian senilai Rp 2.960.000.

Kemudian untuk petak 95 C yang kehilangan 43 pohon berukuran lebih kecil, nilai kerugiannya Rp 4.021.000. Sehingga total kerugian Rp 6,9 juta.

Meski dilaporkan ke kepolisian, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan, Surationo mengaku tidak mengetahui adanya penebangan di wilayah tersebut. Ia datang ke lokasi lantaran dihubungi anggota KTH.

"Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman. Ada keributan dengan Perhutani," katanya.

Ia justru merasa kaget dan aneh saat dirinya malah dilaporkan. Karena ia tak melakukan apapun.

"Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang mana buktinya. Lha kayu itu yang bawa keluar hutan Perhutani sendiri, diangkut mereka," imbuhnya.

Terkait data 51 pohon yang ditebang dan dituduhkan sebagai ilegal logging, menurutnya data perhutani itu asal-asalan. Sebab saat di lokasi ia tak melihat ada kayu sebanyak itu.

"Aku memang di situ. Aku ketua posisinya. Saya nggak pegang kayu, saya nggak menebang. Itu kan posisinya di wilayah KTH yang kami kelola sudah berizin. Sudah ada SK nya dari Pak Jokowi," tambahnya.

Kapolsek Randublatung AKP Pujiono menerangkan bahwa dia telah menerima laporan dari pihak Perhutani pada Senin (16/12/2024) atas laporan dugaan illegal logging yang dilakukan oleh anggota KTH Mulyo Raharjo Silayang.

"Hari Senin Perhutani ke Polsek, laporan dugaan menebang pohon jati di dalam hutan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang. Lokasinya di RPH Gedangbecici turut Desa Kutukan. Kejadiannya hari Minggu," ungkapnya saat dimintai konfirmasi melalui telepon.

Atas laporan tersebut, berkas-berkas kemudian dilimpahkan ke Polres Blora.

Dia menerangkan dalam peristiwa tersebut Perhutani melaporkan sekitar 18 orang terduga pelaku.

Baca Juga: HEBOH! Kades Biting Blora Diduga Korupsi Dana Desa, Warga: Tanah Kas Desa Disewakan, tapi Uangnya Tak Masuk PADes, Lari ke Mana?

"Kita juga koordinasi dengan unit 3 Satreskrim Polres Blora. Per hari ini kita limpahkan ke Unit 3 Satreskrim Polres Blora. Terduga pelaku belum ada tindakan, soalnya kita limpahkan ke Polres. Kemarin kita koordinasi, yang menangani selanjutnya Polres Blora untuk klarifikasi. Terduga pelaku sekitar 18 orang," terangnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Sementara barang bukti batang kayu jati diamankan oleh Perhutani KPH Randublatung.

"Untuk yang diamankan ada 8 kayu jati masih di Polhut Randublatung," jelasnya. (tos/zen)

 

 

 

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#KTH Blora #illegal logging #blora #penebangan pohon ilegal #pemkab blora #KPH Randublatung