Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejati Jateng Panggil Sejumlah Pengusaha Terkait Kasus Kredit Macet di BPR Blora Artha Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Eko Santoso • Sabtu, 2 November 2024 | 16:54 WIB
DALAM PENANGANAN: Gedung BPR Artha yang berlokasi di Jalan Pemuda No.12, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan/Kabupaten Blora, mengalami kredit macet dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
DALAM PENANGANAN: Gedung BPR Artha yang berlokasi di Jalan Pemuda No.12, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan/Kabupaten Blora, mengalami kredit macet dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

 

BLORA – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menindaklanjuti kasus dugaan kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha.

Sejumlah pengusaha terkait kasus tersebut, dipanggil.

Namun, mereka tidak diperiksa di kejati. Melainkan ada tim yang turun ke Blora. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha itu, berlangsung dua hari. Sejak Kamis (31/10) sampai kemarin (1/11).

Pada Kamis (31/10)  lalu, pemeriksaan berlangsung sampai malam hari. Sedangkan pemeriksaan kemarin, hingga pukul 16.00 pemeriksaan masih berlangsung.

Wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini coba meminta keterangan ke pihak kejati. Lantaran hanya tim dan staf yang datang, mereka tidak berkenan memberikan keterangan.

Namun, dari informasi yang didapat, pada Kamis (31/10) lalu, ada tujuh orang yang diperiksa.

Sedangkan kemarin ada empat orang yang diperiksa. Mereka yang dipanggil diduga dari kalangan pengusaha.

Diberitakan sebelumnya, terjadi kredit macet di BPR Blora Artha. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Bahkan, hal tersebut berimbas dipecatnya salah satu petinggi di bank tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya semula memang menangani kasus tersebut.

Bahkan, sempat memanggil tiga pejabat BPR Blora Artha untuk melakukan klarifikasi.

Namun kemudian, ternyata kasus tersebut juga dilaporkan di Kejati Jateng. Kini ditangani kejati.

Sementara terkait digunakannya kantor Kejari Blora sebagai tempat pemeriksaan, hal itu hanya bentuk fasilitasi.

”Dari Kejati Jateng yang melakukan pemeriksaan. Kami hanya memfasilitasi tempat. Selebihnya bisa tanya ke kejati," tuturnya. (tos/lin)

Editor : Ali Mustofa
#kejaksaan #kredit macet #blora artha #bpr #kejati jateng #pengusaha #pemeriksaan